Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TERPIDANA cessie Bank Bali Joko Sugiharto Tjandra (JST) berupaya terbebas dari pidana dua tahun yang telah inkracht. Ia meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantu dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) juga fatwa pembatalan eksekusi ke Mahkamah Agung (MA).
Itu terungkap dari pengembangan penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa PSM. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan JST sebagai tersangka dan dikenakan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.
"(Kaitan PSM dengan JST), kan urusan eksekusi dilakukan oleh jaksa kemudian bagaimana mengubah supaya itu tidak dieksekusi. Tentu dugaannya ada terkait dengan permintaan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA
Ia menjelaskan, JST meminta PSM untuk membantu mendapatkan fatwa dari MA pada November 2009 hingga Januari 2010 atau usai perkaranya inkracht. Sayangnya, upaya itu tidak berhasil dan Kejagung tetap mengeksekusi termasuk barang sitaan berupa uang yang mencapai separuh triliun.
"Kira-kira bagaimana caranya mendapat fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini adalah jaksa. Jadi dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada MA. Tapi faktanya fatwa itu tidak berhasil sehingga penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu belum berhasil," pungkasnya.(OL-5)
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved