Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lewat Pinangki, Joko Tjandra Berupaya Dapat Fatwa dari MA

Cahya Mulyana
27/8/2020 16:25
Lewat Pinangki, Joko Tjandra Berupaya Dapat Fatwa dari MA
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (memakai rompi orange)(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

TERPIDANA cessie Bank Bali Joko Sugiharto Tjandra (JST) berupaya terbebas dari pidana dua tahun yang telah inkracht. Ia meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantu dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) juga fatwa pembatalan eksekusi ke Mahkamah Agung (MA).

Itu terungkap dari pengembangan penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa PSM. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan JST sebagai tersangka dan dikenakan pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atau dengan sangkaan yang kedua, Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13.

"(Kaitan PSM dengan JST), kan urusan eksekusi dilakukan oleh jaksa kemudian bagaimana mengubah supaya itu tidak dieksekusi. Tentu dugaannya ada terkait dengan permintaan fatwa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Joko Tjandra Tersangka Kasus Fatwa MA

Ia menjelaskan, JST meminta PSM untuk membantu mendapatkan fatwa dari MA pada November 2009 hingga Januari 2010 atau usai perkaranya inkracht. Sayangnya, upaya itu tidak berhasil dan Kejagung tetap mengeksekusi termasuk barang sitaan berupa uang yang mencapai separuh triliun.

"Kira-kira bagaimana caranya mendapat fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini adalah jaksa. Jadi dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada MA. Tapi faktanya fatwa itu tidak berhasil sehingga penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu belum berhasil," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya