Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon melampirkan hasil tes swab pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hasil tes yang positif tak langsung menggugurkan hak pilih calon.
"Pada prinsipnya hasil test PCR tidak menggugurkan bakal pasangan calon," kata Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Selasa (25/8).
Dewa menjelaskan tes swab wajib untuk seluruh pasangan. KPU akan membiayai seluruh pemeriksaan swab calon.
"Jika hal itu merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon maka biayanya akan difasilitasi KPU yang menyelenggarakan Pilkada," tutur Dewa.
Penyertaan lampiran hasil swab ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020. Namun mekanisme tes swab ini masih digodok oleh KPU.
"Jadi saat ini masih dalam proses. Jika sudah diundangkan maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKPU terbaru segera akan kami sosialisasikan," ujar Dewa.
baca juga: Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, KPU akan memasukkan tes swab atau tes usap virus korona (covid-19) sebagai syarat bakal calon Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona.
"Perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved