Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon melampirkan hasil tes swab pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hasil tes yang positif tak langsung menggugurkan hak pilih calon.
"Pada prinsipnya hasil test PCR tidak menggugurkan bakal pasangan calon," kata Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Selasa (25/8).
Dewa menjelaskan tes swab wajib untuk seluruh pasangan. KPU akan membiayai seluruh pemeriksaan swab calon.
"Jika hal itu merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon maka biayanya akan difasilitasi KPU yang menyelenggarakan Pilkada," tutur Dewa.
Penyertaan lampiran hasil swab ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020. Namun mekanisme tes swab ini masih digodok oleh KPU.
"Jadi saat ini masih dalam proses. Jika sudah diundangkan maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKPU terbaru segera akan kami sosialisasikan," ujar Dewa.
baca juga: Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, KPU akan memasukkan tes swab atau tes usap virus korona (covid-19) sebagai syarat bakal calon Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona.
"Perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved