Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon melampirkan hasil tes swab pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hasil tes yang positif tak langsung menggugurkan hak pilih calon.
"Pada prinsipnya hasil test PCR tidak menggugurkan bakal pasangan calon," kata Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Selasa (25/8).
Dewa menjelaskan tes swab wajib untuk seluruh pasangan. KPU akan membiayai seluruh pemeriksaan swab calon.
"Jika hal itu merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon maka biayanya akan difasilitasi KPU yang menyelenggarakan Pilkada," tutur Dewa.
Penyertaan lampiran hasil swab ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020. Namun mekanisme tes swab ini masih digodok oleh KPU.
"Jadi saat ini masih dalam proses. Jika sudah diundangkan maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKPU terbaru segera akan kami sosialisasikan," ujar Dewa.
baca juga: Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara
Sebelumnya, KPU akan memasukkan tes swab atau tes usap virus korona (covid-19) sebagai syarat bakal calon Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona.
"Perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (OL-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved