Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Para Kontestan Pilkada Serentak Wajib Swab Test

Candra Yuri Nuralam
25/8/2020 07:37
Para Kontestan Pilkada Serentak Wajib Swab Test
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon melampirkan hasil tes swab pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hasil tes yang positif tak langsung menggugurkan hak pilih calon.

"Pada prinsipnya hasil test PCR tidak menggugurkan bakal pasangan calon," kata Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada Medcom.id, Selasa (25/8).

Dewa menjelaskan tes swab wajib untuk seluruh pasangan. KPU akan membiayai seluruh pemeriksaan swab calon.

"Jika hal itu merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon maka biayanya akan difasilitasi KPU yang menyelenggarakan Pilkada," tutur Dewa.

Penyertaan lampiran hasil swab ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020. Namun mekanisme tes swab ini masih digodok oleh KPU.

"Jadi saat ini masih dalam proses. Jika sudah diundangkan maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PKPU terbaru segera akan kami sosialisasikan," ujar Dewa.

baca juga: Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara

Sebelumnya, KPU akan memasukkan tes swab atau tes usap virus korona (covid-19) sebagai syarat bakal calon Pilkada 2020. Ketentuaan tersebut akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ide melakukan tes swab disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona.

"Perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal calon," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya