KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur

Cahya Mulyana
24/8/2020 11:44
KPK Periksa Bupati Kotawaringin Timur
gedung KPK(Dok MI)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH). Ia akan diminta keterangan sebagai tersangka suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

"SH akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (24/8).

Pada kasus ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah Bupati Lingga Alias Wello di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Supian diduga telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat. Itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

baca juga: KPK Telusuri Anggaran Influencer

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya