Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perlindungan Pelapor belum Tersedia

Che/P-2
24/8/2020 04:54
Perlindungan Pelapor belum Tersedia
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin(MI/Ramdani )

BAGAIMANA Bawaslu melihat potensi politik uang dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye pilkada kali ini?

Pemetaan indeks kerawanan pemilu sebagai salah satu kacamata pencegahan kita, khususnya politik uang, agar tak terjadi. Sebelum tahapan semakin padat, kami banyak mendorong pencegahan seperti pembentukan desa APU (antipolitik uang) di banyak daerah. Kita juga bekerja sama dengan PPATK terkait dengan dana kampanye, KPK terkait dengan pencegahan, patroli antipolitik uang terutama saat masa tenang dan jelang hari H, mengajak tokoh agama mengampanyekan antipolitik uang, dan lainnya.

Penekanan pencegahannya seperti apa?

Poinnya, kalau politik uang ini kita anggap kejahatan pemilu, sejatinya semua harus ambil peran untuk ‘mengobatinya’. Parpol dan peserta pemilu juga harus mau mengerem untuk tidak membeli suara rakyat. Ketentuan perundangan sering kali juga ‘disiasati’ banyak orang. Jadi, semua harus mengambil peran pencegahan. Ini nuansanya seperti pendidikan politik yang butuh kerja sama semua pihak agar kejahatan politik uang tidak semakin menjadi-jadi.

Apa instrumen penindakan yang disiapkan Bawaslu?

Politik uang ini bagian dari pidana pemilu. Proses penindakan melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang di situ ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Jika ada temuan jajaran pengawas atau laporan dari masyarakat atas dugaan politik uang, Bawaslu punya waktu lima hari, menerima temuan/laporan, memeriksa, mengkaji, dan memutus apakah pelanggaran atau bukan. Kemudian diproses di kepolisian untuk meminta keterangan saksi dan sebagainya selama 14 hari kalender.

Bagaimana melindungi pelapor dari intimidasi atau ancaman?

Nah, ini yang belum jelas. Kami pernah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), tapi memang belum final pembahasannya. Perlindungan hukum untuk para pelapor memang belum terlalu jelas skemanya. Akibatnya terkadang pelapor tidak menindaklanjuti laporan akibat proses perlindungan terhadap mereka belum ada. (Che/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya