Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Ajak PPATK Pelototi Dana Kampanye

Indriyani Astuti
21/8/2020 04:31
Bawaslu Ajak PPATK Pelototi Dana Kampanye
Ilustrasi -- Kantor Bawaslu RI(Medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggan- deng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) dalam menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan untuk meng- antisipasi pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya lonjakan saldo antara rekening pribadi paslon dan rekening khusus kampanye mereka. Selain itu, akan dilihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), termasuk saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening.

“Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu dilaporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya,” jelas Fritz dalam siaran pers, Rabu (19/8).

Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek ada atau tidaknya sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Nantinya, juga dilakukan penelusuran terhadap para penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas mereka.

Berdasarkan pengalaman Bawaslu, terang Fritz, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, ada modus yang ditemukan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal Rp750 juta. Adapun sumbangan dari pihak perseorangan maksimal Rp75 juta. Batasan itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 pada Peraturan KPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Bawaslu pun berharap tidak ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan peserta pemilihan saat pengecekan laporan audit kampanye. Setiap KAP yang ditunjuk melakukan audit terhadap dana kampanye wajib memiliki catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Di kesempatan itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rei mengatakan salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat ialah dengan menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang.

Dalam hal bentuk sanksi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyebut KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye. Di dalamnya juga ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. “Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” ujar Arief.

Politisasi buruh

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI) Dedi Hardianto, isu kesejahteraan buruh menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah. Tidak sedikit tokoh-tokoh buruh yang dimanfaatkan calon kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada.

Dedi memaparkan bahwa dukungan yang diberikan para serikat buruh kepada calon kepala daerah sesungguhnya penyampaian aspirasi dari kalangan buruh. Bagi buruh, yang paling penting para calon kepala daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kami masih perlu konsolidasi bagaimana ke depan untuk memperjuangkan buruh itu harus ada partai yang konsen pada pekeja buruh ini,” paparnya dalam diskusi virtual yang berlangsung di Jakarta, Rabu (19/8). (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya