Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggan- deng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) dalam menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan untuk meng- antisipasi pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya lonjakan saldo antara rekening pribadi paslon dan rekening khusus kampanye mereka. Selain itu, akan dilihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), termasuk saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening.
“Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu dilaporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya,” jelas Fritz dalam siaran pers, Rabu (19/8).
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek ada atau tidaknya sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Nantinya, juga dilakukan penelusuran terhadap para penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas mereka.
Berdasarkan pengalaman Bawaslu, terang Fritz, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, ada modus yang ditemukan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal Rp750 juta. Adapun sumbangan dari pihak perseorangan maksimal Rp75 juta. Batasan itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 pada Peraturan KPU 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Bawaslu pun berharap tidak ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan peserta pemilihan saat pengecekan laporan audit kampanye. Setiap KAP yang ditunjuk melakukan audit terhadap dana kampanye wajib memiliki catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Di kesempatan itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rei mengatakan salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat ialah dengan menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang.
Dalam hal bentuk sanksi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyebut KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye. Di dalamnya juga ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. “Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” ujar Arief.
Politisasi buruh
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( KSBSI) Dedi Hardianto, isu kesejahteraan buruh menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah. Tidak sedikit tokoh-tokoh buruh yang dimanfaatkan calon kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada.
Dedi memaparkan bahwa dukungan yang diberikan para serikat buruh kepada calon kepala daerah sesungguhnya penyampaian aspirasi dari kalangan buruh. Bagi buruh, yang paling penting para calon kepala daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kami masih perlu konsolidasi bagaimana ke depan untuk memperjuangkan buruh itu harus ada partai yang konsen pada pekeja buruh ini,” paparnya dalam diskusi virtual yang berlangsung di Jakarta, Rabu (19/8). (Uta/P-2)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved