Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Akomodasi Semua Pihak

Mediaindonesia.com
19/8/2020 15:46
RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Akomodasi Semua Pihak
Perwakilan Serikat Pekerja bertemu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membahas RUU Cipta Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.(Ist)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat pemerintah dan DPR sedang berupaya mengakomodasi semua kepentingan dan mengambil jalan tengah dengan adanya tim tripartit yang dibentuk dari unsur pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha.

"Komunikasi dengan pemerintah, DPR, dan pihak pengusaha semua responsnya bagus dan difasilitasi baik. Posisi DPR dan pemerintah mencoba mengambil jalan tengah karena tidak mungkin aspirasi dari pengusaha diakomodasi semua, begitu pula aspirasi dari serikat pekerja. Upayanya semua kepentingan bisa terakomodasi," kata Ristadi kepada media, Rabu (19/8).

Sejauh ini, menurut Ristadi, seluruh pembahasan di tim tripartit juga terus diinformasikan secara terbuka. Proses komunikasi tiap rapat, termasuk perdebatan yang terjadi tidak pernah ditutup-tutupi.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasil dari tripartit itu dibuka kok ke publik, kami bagikan juga dengan teman-teman serikat pekerja. Semua perdebatan yang terjadi juga dicatat," kata Ristadi.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang memang dinilai bermasalah oleh pihak serikat pekerja dan butuh pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha. Beberapa diantaranya adalah soal pemberlakuan upah minimum, mekanisme outsourcing, dan besaran pesangon yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

"Ada yang sudah ketemu titik persetujuannya seperti soal upah minimum provinsi yang tetap akan diberlakukan. Pihak pengusaha, meski secara resmi belum setuju tapi juga dalam pembahasan tidak terlihat keberatan dengan hal ini," kata Ristadi.

Pada prinsipnya, serikat pekerja melihat tujuan dari RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi adalah tujuan yang layak didukung. Namun, Ristadi menjelaskan bahwa pihaknya mencoba mengkritisi beberapa pasal yang mengancam hak-hak pekerja. RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya