Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) kesulitan menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. KPU butuh data dari temuan Bawaslu.
"KPU tidak bisa menindaklanjutinya bila tidak ada pemilih by name by address-nya yang belum dikasih sampai sekarang," kata Komisioner KPU Viryan Azis, Jumat (14/8).
Viryan mengatakan pihaknya sudah menyurati Bawaslu untuk meminta data temuan itu. Namun, hingga saat ini masih belum diberikan.
"Puluhan ribu itu siapa saja, alamatnya dimana, di daerah mana saja," ujar Viryan.
Baca juga: PAN Sebut Gibran Layak Jadi Calon Wali Kota Solo
KPU tidak bisa sembarangan langsung mempercayai Bawaslu. KPU butuh data konkret sebelum melakukan perbaikan.
"Kami tidak tahu apa data itu masalah atau tidak sebelum terkonfirmasi di lapangan," tutur Viryan.
KPU berjanji akan segera melakukan perbaikan jika datanya sudah diberikan Bawaslu. Seluruh warga negara dipastikan tidak kehilangan hak pilih saat pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 nanti.
"Jajaran kami di bawah siap memverifikasi dugaan data tidak akurat. Kami berharap bisa diberikan segera data by name by addressnya," ucap Viryan.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sedangkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan kejanggalan daftar pemilih ini didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved