Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diduga membantu buron Joko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan tim penyidik tengah memeriksa kembali Prasetijo pada Selasa (11/8).
Awi menuturkan, alasan Prasetijo kembali diperiksa dikarenakan tim penyidik menemukan beberapa temuan baru usai memeriksa Anita Dewi Kolopaking (ADK). Sehingga perlu dicek kembali dengan keterangan Prasetijo.
“Setelah pemeriksaan tersangka ADP beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan yang perlu di cross check dengan keterangan tersangka BJP PU,” ujar Awi kepada Media Indonesia, Selasa (11/8).
Awi menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali Prasetijo dilakukan juga untuk mengecek kesesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan petugas Bandara Halim Perdana Kusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya Prasetijo dan Joko Tjandra dari Bandara Halim ke Pontianak.
Sebelumnya. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan bagi Joko Tjandra. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko Tjandra. (OL-4)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved