Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Belum Menjangkau Seluruh Pelaku

Uta/P-5
10/8/2020 05:26
Belum Menjangkau Seluruh Pelaku
Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)(MI/SUSANTO)

BAGAIMANA penilaian ICW tentang Perma No 1/2020?

Niat dari MA untuk membuat pe- doman pemidanaan ini penting untuk diapresiasi bersama. Memang dalam kasus terdakwa korupsi, tidak bisa dimungkiri disparitas putusan itu sudah jadi problematik yang lama.

Apakah Perma No 1/2020 sudah ideal dalam mengatur acuan sanksi bagi para koruptor?

Ada beberapa catatan. Harusnya perma juga mengatur tindak pidana lain yang juga masih memiliki keterkaitan dengan kejahatan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perma ini membatasi ruang lingkup penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang terbatas bicara kerugian, dampak, dan keuntungan.

Seharusnya perma ini juga menjangkau pelaku kejahatan, seperti penegak hukum atau aparatur sipil negara yang melakukan korupsi (suap), dan gratifikasi sehingga ada skema pemberatan hukuman terhadapnya. Itu karena kalau kita menengok ke belakang, disparitas vonis putusan hakim juga terjadi pada kasus gratifikasi. Begitu pula dengan latar belakang pelaku korupsi yang juga belum diatur dalam Perma 1/2020 ini.

Apakah Perma No 1/2020 bisa mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara?

Perma No 1/2020 ini belum meng- atur sanksi bagi hakim yang tidak melaksana- kan pedoman pemidanaan ini. Seharusnya perma ini mengatur sanksi yang tidak melaksanakan perma ini. Bila hakim tetap menghukum ringan pelaku korupsi, padahal faktanya memenuhi kategori hukuman berat atau sedang, dapat dilaporkan ke Badan Pengawasan MA (Bawas MA). Problem selama ini rata-rata vonis korupsi itu ringan, yaitu selama 2 tahun 17 bulan. Tantangan ke depan bagi MA untuk memastikan ketika Pasal 2 dan 3 UU Tipikor digunakan sebagai dakwaan, hukuman bagi koruptor harus menimbulkan efek jera.

Materi Perma No 1/2020 perlu dibahas ke dalam undang-undang?

Memang DPR sampai hari ini tidak pernah khusus membahas revisi UU Tipikor. Jadi, urgensinya bukan pada revisi UU KPK. Poin pentingnya memang perlu revisi UU Tipikor terkait masalah utama dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi. Kalau memang mau buat keseragaman disparitas, ya, revisi UU Tipikor itu jadi jalan utama. Akan tetapi, kita tidak yakin RUU Tipikor kapan direvisi. Maka itu, niat MA sekarang patut diparesiasi. (Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya