Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BAGAIMANA penilaian ICW tentang Perma No 1/2020?
Niat dari MA untuk membuat pe- doman pemidanaan ini penting untuk diapresiasi bersama. Memang dalam kasus terdakwa korupsi, tidak bisa dimungkiri disparitas putusan itu sudah jadi problematik yang lama.
Apakah Perma No 1/2020 sudah ideal dalam mengatur acuan sanksi bagi para koruptor?
Ada beberapa catatan. Harusnya perma juga mengatur tindak pidana lain yang juga masih memiliki keterkaitan dengan kejahatan yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perma ini membatasi ruang lingkup penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang terbatas bicara kerugian, dampak, dan keuntungan.
Seharusnya perma ini juga menjangkau pelaku kejahatan, seperti penegak hukum atau aparatur sipil negara yang melakukan korupsi (suap), dan gratifikasi sehingga ada skema pemberatan hukuman terhadapnya. Itu karena kalau kita menengok ke belakang, disparitas vonis putusan hakim juga terjadi pada kasus gratifikasi. Begitu pula dengan latar belakang pelaku korupsi yang juga belum diatur dalam Perma 1/2020 ini.
Apakah Perma No 1/2020 bisa mengurangi independensi hakim dalam memutus perkara?
Perma No 1/2020 ini belum meng- atur sanksi bagi hakim yang tidak melaksana- kan pedoman pemidanaan ini. Seharusnya perma ini mengatur sanksi yang tidak melaksanakan perma ini. Bila hakim tetap menghukum ringan pelaku korupsi, padahal faktanya memenuhi kategori hukuman berat atau sedang, dapat dilaporkan ke Badan Pengawasan MA (Bawas MA). Problem selama ini rata-rata vonis korupsi itu ringan, yaitu selama 2 tahun 17 bulan. Tantangan ke depan bagi MA untuk memastikan ketika Pasal 2 dan 3 UU Tipikor digunakan sebagai dakwaan, hukuman bagi koruptor harus menimbulkan efek jera.
Materi Perma No 1/2020 perlu dibahas ke dalam undang-undang?
Memang DPR sampai hari ini tidak pernah khusus membahas revisi UU Tipikor. Jadi, urgensinya bukan pada revisi UU KPK. Poin pentingnya memang perlu revisi UU Tipikor terkait masalah utama dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi. Kalau memang mau buat keseragaman disparitas, ya, revisi UU Tipikor itu jadi jalan utama. Akan tetapi, kita tidak yakin RUU Tipikor kapan direvisi. Maka itu, niat MA sekarang patut diparesiasi. (Uta/P-5)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved