Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hindari Disparitas Putusan

Rif/P-5
10/8/2020 05:12
Hindari Disparitas Putusan
Andi Samsan Nganro Juru Bicara Mahkamah Agung(MI/SUSANTO)

APA tujuan MA mengeluarkan perma ini?

Peraturan MA No 1/2020 ini sebagai pedoman menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyangkut kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independensinya.

Dengan pedoman ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan. Selain itu, diharapkan hakim tipikor dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Artinya , pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan, terutama bila dikaitkan antara satu perkara dan perkara lainnya yang serupa.

Apa dasar parameter pengkategorian hukuman berat pidana?

Perma ini digodok hampir dua tahun sejak 2018 oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No.189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Mappi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)- FHUI. Pokja MA dan Tim Mappi telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.

Kemudian, menerbitkan pedoman kepidanaan yang tertuang di dalam Perma No 1/2020 memiliki latar belakang dengan sejumlah pertimbangan. Pedoman pemidanaan ini yang mengatur mengenai penentuan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Karena itu, hakim tipikor dalam menetapkan berat pidana harus menetapkan dalam beberapa katagori.

Kenapa perma ini hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saja?

Berdasarkan penelitian Mappi-FHUI, dari sekitar 600 perkara tipikor ternyata ditemukan paling banyak adanya disparitas pemidanaan itu terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini. Karena itu, perlu diterbitkan pedoman pemida- naan yang akan menjadi pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Dengan terbitnya perma ini, diharapkan putusan hakim tipikor dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering dikatakan pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara dapat mengatasi atau menjawab persoalan disparitas pemidanaan yang beberapa tahun (selama ini) mengemuka.

Dengan perma ini, apa tidak berkesan menghilangkan diskresi hakim?

Dalam perma ini, hakim memiliki ruang gerak yang mana setelah mempertimbangkan katagori berat pidana itu, hakim juga dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, kemudian juga ada rentang pemidanaan dari sekian sampai sekian. Nah, itulah adanya ruang gerak. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya