Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
APA tujuan MA mengeluarkan perma ini?
Peraturan MA No 1/2020 ini sebagai pedoman menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyangkut kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independensinya.
Dengan pedoman ini, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana hendaknya memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan. Selain itu, diharapkan hakim tipikor dapat menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Artinya , pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian, dan kemanfaatan, terutama bila dikaitkan antara satu perkara dan perkara lainnya yang serupa.
Apa dasar parameter pengkategorian hukuman berat pidana?
Perma ini digodok hampir dua tahun sejak 2018 oleh kelompok kerja (pokja) sesuai Keputusan Ketua MA No.189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini bekerja sama dengan Tim Peneliti Mappi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)- FHUI. Pokja MA dan Tim Mappi telah melakukan pembahasan dan diskusi dengan instansi penegak hukum lainnya, antara lain kejaksaan, KPK, dan kalangan akademisi.
Kemudian, menerbitkan pedoman kepidanaan yang tertuang di dalam Perma No 1/2020 memiliki latar belakang dengan sejumlah pertimbangan. Pedoman pemidanaan ini yang mengatur mengenai penentuan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Karena itu, hakim tipikor dalam menetapkan berat pidana harus menetapkan dalam beberapa katagori.
Kenapa perma ini hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saja?
Berdasarkan penelitian Mappi-FHUI, dari sekitar 600 perkara tipikor ternyata ditemukan paling banyak adanya disparitas pemidanaan itu terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini. Karena itu, perlu diterbitkan pedoman pemida- naan yang akan menjadi pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Dengan terbitnya perma ini, diharapkan putusan hakim tipikor dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang sering dikatakan pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara dapat mengatasi atau menjawab persoalan disparitas pemidanaan yang beberapa tahun (selama ini) mengemuka.
Dengan perma ini, apa tidak berkesan menghilangkan diskresi hakim?
Dalam perma ini, hakim memiliki ruang gerak yang mana setelah mempertimbangkan katagori berat pidana itu, hakim juga dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, kemudian juga ada rentang pemidanaan dari sekian sampai sekian. Nah, itulah adanya ruang gerak. (Rif/P-5)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved