Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No 1 tahun 2020 tentang vonis hukuman pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjadi acuan para hakim menjatuhkan vonis persidangan. Komisi III mengapresiasi langkah MA guna meminimalisasi disparitas penjatuhan vonis para hakim.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan Perma No 1/2020 memiliki semangat yang baik untuk menyeimbangkan putusan para hakim. Herman menilai semangat Perma No 1/2020 diteruskan ke dalam undang-undang (UU).
“Misal, RUU KUHP dan UU Tipikor, agar secara legislasi, materi itu memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Maka dari itu, kami coba bicarakan dengan MA di rapat konsultasi di masa sidang yang akan datang,” ungkap Herman di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/8).
Menurut Herman, bukan tidak mungkin ke depan Perma No 1/2020 akan digugat atau mengalami uji materi oleh masyarakat. Pasalnya, semua uji materi peraturan yang berada di bawah UU akan dilakukan di MA.
“Ada potensi MA yang akan menguji permanya sendiri dan akan menimbulkan isu conflict of interest,” ujarnya.
Pandangan berbeda diutarakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Asrul menilai Perma No 1/2020 ialah petunjuk teknis (juknis) dalam sistem peradilan, bukan sebagai materi muatan UU KUHP dan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.
Kendati demikian, Arsul juga menilai Perma No 1/2020 membatasi independensi hakim yang tidak sesuai dengan kemandirian hakim.
Secara terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Risda Ramadhan mengungkapkan penerbitan regulasi itu merupakan satu terobosan yang baik dan bisa menekan disparitas pemidanaan kasus tipikor bisa ditekan. Namun, ia mengakui perma saja tidak cukup kalau Undang-Undang Tipikor belum direvisi.
“Pada UU Tipikor, kasus suap diatur di beberapa pasal, yaitu Pasal 5, 11, dan 12. Di tiap pasal itu, ancaman pidana minimum dan maksmimumnya berbeda. Selama masih begitu, jaksa dan hakim bisa berbeda dalam menuntut dan menghukum koruptor,” ujar Choky kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, pengawasan perlu dilakukan dengan melakukan evaluasi berkala. Seluruh putusan tipikor pasca-Perma No 1/2020 harus dikumpulkan dan dianalisis secara kuantitatif menggunakan statistik sehingga terlihat perbedaannya.
Pedoman
Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi perma tersebut. Apalagi, tujuan peraturan tersebut mengurangi disparitas putusan hakim mengingat selama ini perkara tipikor dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
KPK, imbuhnya, sedang menyusun finalisasi pedoman penuntutan menyangkut seluruh pasal-pasal UU Tipikor. Pedoman itu nantinya akan menjadi acuan tuntutan dari pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara, penyuapan, dan lain-lain.
Meskipun terdapat kekurangan pada perma, Ali menuturkan KPK optimistis pedoman itu bisa menjadi upaya pemberantasan korupsi dari hakim tingkat pertama hingga hakim agung dalam memutus perkara tipikor.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan perma baru mengatur soal pemidanaan terdakwa korupsi yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Masih terbatas pada patokan Pasal 2 dan Pasal 3,” tutur Nawawi.
Ia menjelaskan masih banyak pasal-pasal dalam UU Tipikor yang bisa digunakan untuk menjerat koruptor, di antaranya Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap. (Ind/Pra/P-5)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved