Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tekan Perbedaan Vonis Hakim

Putra Ananda
10/8/2020 05:02
Tekan Perbedaan Vonis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memimpin persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6).(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No 1 tahun 2020 tentang vonis hukuman pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjadi acuan para hakim menjatuhkan vonis persidangan. Komisi III mengapresiasi langkah MA guna meminimalisasi disparitas penjatuhan vonis para hakim.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan Perma No 1/2020 memiliki semangat yang baik untuk menyeimbangkan putusan para hakim. Herman menilai semangat Perma No 1/2020 diteruskan ke dalam undang-undang (UU).

“Misal, RUU KUHP dan UU Tipikor, agar secara legislasi, materi itu memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Maka dari itu, kami coba bicarakan dengan MA di rapat konsultasi di masa sidang yang akan datang,” ungkap Herman di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/8).

Menurut Herman, bukan tidak mungkin ke depan Perma No 1/2020 akan digugat atau mengalami uji materi oleh masyarakat. Pasalnya, semua uji materi peraturan yang berada di bawah UU akan dilakukan di MA.

“Ada potensi MA yang akan menguji permanya sendiri dan akan menimbulkan isu conflict of interest,” ujarnya.

Pandangan berbeda diutarakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Asrul menilai Perma No 1/2020 ialah petunjuk teknis (juknis) dalam sistem peradilan, bukan sebagai materi muatan UU KUHP dan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.

Kendati demikian, Arsul juga menilai Perma No 1/2020 membatasi independensi hakim yang tidak sesuai dengan kemandirian hakim.

Secara terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Risda Ramadhan mengungkapkan penerbitan regulasi itu merupakan satu terobosan yang baik dan bisa menekan disparitas pemidanaan kasus tipikor bisa ditekan. Namun, ia mengakui perma saja tidak cukup kalau Undang-Undang Tipikor belum direvisi.

“Pada UU Tipikor, kasus suap diatur di beberapa pasal, yaitu Pasal 5, 11, dan 12. Di tiap pasal itu, ancaman pidana minimum dan maksmimumnya berbeda. Selama masih begitu, jaksa dan hakim bisa berbeda dalam menuntut dan menghukum koruptor,” ujar Choky kepada Media Indonesia, kemarin.

Selain itu, pengawasan perlu dilakukan dengan melakukan evaluasi berkala. Seluruh putusan tipikor pasca-Perma No 1/2020 harus dikumpulkan dan dianalisis secara kuantitatif menggunakan statistik sehingga terlihat perbedaannya.

Pedoman

Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi perma tersebut. Apalagi, tujuan peraturan tersebut mengurangi disparitas putusan hakim mengingat selama ini perkara tipikor dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

KPK, imbuhnya, sedang menyusun finalisasi pedoman penuntutan menyangkut seluruh pasal-pasal UU Tipikor. Pedoman itu nantinya akan menjadi acuan tuntutan dari pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara, penyuapan, dan lain-lain.

Meskipun terdapat kekurangan pada perma, Ali menuturkan KPK optimistis pedoman itu bisa menjadi upaya pemberantasan korupsi dari hakim tingkat pertama hingga hakim agung dalam memutus perkara tipikor.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan perma baru mengatur soal pemidanaan terdakwa korupsi yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Masih terbatas pada patokan Pasal 2 dan Pasal 3,” tutur Nawawi.

Ia menjelaskan masih banyak pasal-pasal dalam UU Tipikor yang bisa digunakan untuk menjerat koruptor, di antaranya Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap. (Ind/Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya