Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Fachri Audhia Hafiez
09/8/2020 08:15
Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Sejumlah pegawai KPK bersiap membagikan masker bertuliskan Antivirus Korupsi secara gratis ke pengendara yang melintas di Jalan Sudirman.(ANTARA/Reno Esnir)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang alih fungsi status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai Lembaga Antirasuah itu akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan itu termaktub dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan sejumlah 12 Pasal itu ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

"Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," bunyi PP tersebut seperti dikutip, Minggu (9/8).

Baca juga: Ungkap Aliran Dana dari Joko Tjandra

Pasal 2 dalam beleid itu menegaskan ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

Pada PP itu diatur mengenai tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Tertuang pada Pasal 6, proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK.

Pegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

"Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan," bunyi Pasal 11.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN sebagai imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 ayat (6) disebutkan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara". (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya