Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 11 pejabat tinggi di lingkungan korps Adhyaksa dilantik dan di sumpah untuk menduduki pos baru oleh Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin, Rabu, (5/8).
Pelantikan pejabat tinggi tersebut meliputi jabatan pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jabatan pejabat eselon II, antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI berpesan para pejabat yang baru diambil sumpah jabatan untuk dapat membawa amanat mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan.
"Perlu saudara-saudara ingat, sejatinya pemimpin itu harus mampu memimpin dirinya sendiri, terbuka terhadap masukan dan kritik, serta menghargai semua pihak termasuk bawahan," ucap Jaksa Agung, Jakarta, Rabu, (5/8).
"Terlebih memiliki kepribadian yang kuat, bertanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk menuntaskan pekerjaan. Serta yang terpenting adalah tidak henti-hentinya belajar untuk meningkatkan kualitas diri, termasuk dalam upaya menguasai dan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, maupun perkembangan ilmu pengetahuan.” sambungnya.
Baca juga : Soal Korupsi, Ratusan Mahasiswa Unjuk rasa di KPK dan Kejagung
Dalam sambutan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar.
"Gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini," sebutnya.
Adapun pejabat yang dilantik tersebut yakni.
1. Aditia Warman sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Ranu Miharja sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
3. Darmawel Aswar sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
4. Didik Istiyanta sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan.
5. Yudi Handono sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
6. Judhy Sutoto sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
7. I Made Suarnarwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
8. Heffinur sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
9. Jonny Manurung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
10. Johanis Tanak sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
11. Rorogo Zega sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (OL-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved