Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR Didik Mukrianto mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap Joko Tjandra. Namun, ia mengingatkan agar aparat berhati-hati dalam menangani Joko Tjandra mengingat rekam jejaknya yang terbukti mampu memengaruhi oknum-oknum aparat.
"Banyak kerusakan sistem, aparat, dan institusi yang berpotensi terjadi akibat perilaku seorang Joko Tjandra," ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Didik mengatakan, dapat dilihat demikian kuatnya Joko Tjandra menginfiltrasi oknum aparat dan mengintervensi sistem yang ada yang terjadi di beberapa institusi kelembagaan. Kemenkumham, khususnya Dirjen Lapas, harus waspada dan berhati-hati agar tidak menimbulkan daya rusak baru di Lapas.
Baca juga: Mahfud: Joko Tjandra tidak Cukup Dihukum 2 Tahun
"Demikian juga, Mahkamah Agung harus bijak, arif dan bijaksana serta proper memproses pengajuan upaya peninjaun kembali. Kejahatan demi kejahatan, daya rusak sistem, sarana termasuk rusaknya moral dan mental para aparat yang diakibatkan oleh perbuatan Joko Tjandra harus dipertimbangkan dengan seksama," ujar Didik.
Dikatakan Didik, tertangkapnya Djoko Tjandra harus dijadikan pemerintah sebagai momentum menggali hal-hal terkait rusaknya sistem, aparat, dan sarana kelembagaan yang dikendalikan atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pemerintah dan aparatnya, institusi penegak hukum dan aparatnya, harus segera melakukan pembenahan dan perbaikan baik sistem, aparat dan sarananya. Kalau perlu lakukan audit untuk menemukan kerusakannya, agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari," ujarnya. (OL-1)
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved