Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI mengungkapkan, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah mendapatkan hasil dari klarifikasi atau pemeriksaan terkait informasi pertemuan pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan tentang informasi di media sosial dengan judul 'Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna' disertai video pertemuan dan foto tidak terbukti.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (30/7).
Tidak ditemukannya bukti permulaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga pemeriksaan terkait perkara tersebut dihentikan.
"Sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tukasnya.
baca juga: Foto Bareng Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa Pinangki
Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Nanang Supriatna lantaran terdapat video yang beredar di media sosial terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan itu muncul narasi kalau Anita diduga melobi Nanang untuk memuluskan upaya PK Djoko Tjandra. Anita sendiri sempat diperiksa terkait perkara tersebut. Anita mengaku dicecar 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin (27/7). Namun, pengacara Djoko Tjandra itu membantah pertemuannya dengan Nanang untuk melobi memuluskan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kliennya.
"Kami berteman, mitra. Beliau jaksa, saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK," kata Anita usai pemeriksaan. (OL-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved