Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI mengungkapkan, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah mendapatkan hasil dari klarifikasi atau pemeriksaan terkait informasi pertemuan pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan tentang informasi di media sosial dengan judul 'Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna' disertai video pertemuan dan foto tidak terbukti.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (30/7).
Tidak ditemukannya bukti permulaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga pemeriksaan terkait perkara tersebut dihentikan.
"Sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tukasnya.
baca juga: Foto Bareng Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa Pinangki
Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Nanang Supriatna lantaran terdapat video yang beredar di media sosial terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan itu muncul narasi kalau Anita diduga melobi Nanang untuk memuluskan upaya PK Djoko Tjandra. Anita sendiri sempat diperiksa terkait perkara tersebut. Anita mengaku dicecar 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin (27/7). Namun, pengacara Djoko Tjandra itu membantah pertemuannya dengan Nanang untuk melobi memuluskan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kliennya.
"Kami berteman, mitra. Beliau jaksa, saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK," kata Anita usai pemeriksaan. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved