Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI mengungkapkan, tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah mendapatkan hasil dari klarifikasi atau pemeriksaan terkait informasi pertemuan pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan tentang informasi di media sosial dengan judul 'Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna' disertai video pertemuan dan foto tidak terbukti.
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Hari dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (30/7).
Tidak ditemukannya bukti permulaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga pemeriksaan terkait perkara tersebut dihentikan.
"Sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tukasnya.
baca juga: Foto Bareng Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa Pinangki
Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Nanang Supriatna lantaran terdapat video yang beredar di media sosial terkait pertemuannya dengan Anita Kolopaking. Dalam pertemuan itu muncul narasi kalau Anita diduga melobi Nanang untuk memuluskan upaya PK Djoko Tjandra. Anita sendiri sempat diperiksa terkait perkara tersebut. Anita mengaku dicecar 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung pada Senin (27/7). Namun, pengacara Djoko Tjandra itu membantah pertemuannya dengan Nanang untuk melobi memuluskan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kliennya.
"Kami berteman, mitra. Beliau jaksa, saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK," kata Anita usai pemeriksaan. (OL-3)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved