Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bertambah lagi, Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Dhika Kusuma Winata
28/7/2020 19:20
Bertambah lagi, Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
KPK tahan 11 mantan anggota DPRD Sumatra Utara(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatra Utara terkait perkara suap mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditahan adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yakni Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

"Dalam perkara ini dari jumlah total 14 tersangka, KPK telah menahan terhadap 11 orang pada 22 Juli. Hari ini, KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Baca juga: Ini Alasan KPK belum Tahan Politisi Demokrat Sumut

Keduanya ditahan hingga 16 Agustus. Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka lantaran menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Baca juga: Bermula dari WA Wanita, Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi

Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara pada 2015.

Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KPK Periksa 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya, KPK menahan sebelas anggota DPRD yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara Rp300 dan Rp500 juta.

Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.

Puluhan tersangka itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya