Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan KPK belum Tahan Eks Politisi Demokrat Sumut

Dhika Kusuma Winata
28/7/2020 19:17
Ini Alasan KPK belum Tahan Eks Politisi Demokrat Sumut
KPK menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumatra Utara di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).(MI/Susanto)

DARI 14 mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka kasus suap, masih ada satu orang yang belum ditahan. Dia adalah politisi Partai Demokrat, Nurhasanah.

"Untuk satu tersangka lain N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima setelah yang bersangkutan rapid test, didapatkan pula hasil reaktif,," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Baca juga: Bermula dari WA Wanita, Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi

Sehingga, kata Karyoto, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nurhasanah.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka lantaran menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Baca juga: Tahan 11 Anggota DPRD Sumut, KPK: Bukti Korupsi Kejahatan Massal

Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara pada 2015.

Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK menahan sebelas anggota DPRD yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara Rp300 dan Rp500 juta.

Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.

Puluhan tersangka itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya