Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DARI 14 mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka kasus suap, masih ada satu orang yang belum ditahan. Dia adalah politisi Partai Demokrat, Nurhasanah.
"Untuk satu tersangka lain N (Nurhasanah) berdasarkan informasi yang kami terima setelah yang bersangkutan rapid test, didapatkan pula hasil reaktif,," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Baca juga: Bermula dari WA Wanita, Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi
Sehingga, kata Karyoto, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nurhasanah.
Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka lantaran menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Baca juga: Tahan 11 Anggota DPRD Sumut, KPK: Bukti Korupsi Kejahatan Massal
Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatra Utara pada 2015.
Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK menahan sebelas anggota DPRD yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho antara Rp300 dan Rp500 juta.
Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari. Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.
Puluhan tersangka itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (X-15)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved