Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tugas KPU Optimal jika Komisioner Lengkap

Cah/Try/Ths/Medcom.id/P-1
25/7/2020 06:28
Tugas KPU Optimal jika Komisioner Lengkap
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi(MI/Susanto)

PEMERINTAH diharapkan menindaklanjuti putusan gugatan Evi Novida Ginting terkait dengan pemecatan sebagai komisioner KPU.
Pemecatan Evi dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau sudah ada putusan hukum diharapkan bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.

Mantan Ketua KPU Bali itu menyebutkan kehadiran Evi sangat dibutuhkan. Kinerja KPU diyakini lebih optimal jika komisioner lengkap. “Sekarang (tugas) sudah bisa dilakukan, tapi tentu akan lebih optimal kalau lengkap,” ungkap dia.

I Dewa mengatakan KPU tengah fokus menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020. Tantangan pesta demokrasi tingkat daerah kali ini dianggap cukup berat.

“Karena pilkada sedang berjalan, daerah yang menyelenggarakan pilkada cukup banyak, (sebanyak) 270 daerah di tengah situasi pandemi,” ujar dia.

Evi juga berharap agar amar putusan itu bisa dilaksanakan. “Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan,” ujar Evi, Kamis (23/7).

Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Heru Widodo, membenarkan bahwa gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi Novida telah dikabulkan selu- ruhnya oleh PTUN dan dalam penundaan keppres pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkrah.

“Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW),” ujar Heru saat dikonfi rmasi.

Atas putusan tersebut, Heru berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. “Kami berharap, Presiden tidak berbeda sikap dengan saat PTUN yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau tidak.

Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad pun masih menunggu respons Presiden. Muhammad menjelaskan putusan Nomor 82/ G/2020PTUN.JKT menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 terkait dengan pemecatan Evi. Sementara itu, putusuan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian Evi tak bisa diganggu gugat. “Bagi DKPP putusan itu (pemberhentian Evi) sudah fi nal dan mengikat,” kata Muhammad.

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden (Keppres) 34/P Tahun 2020.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan tidak

Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas Nama Dra Evi Novida Gin ting Manik MSP.” (Cah/Try/Ths/Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya