Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diharapkan menindaklanjuti putusan gugatan Evi Novida Ginting terkait dengan pemecatan sebagai komisioner KPU.
Pemecatan Evi dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau sudah ada putusan hukum diharapkan bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kemarin.
Mantan Ketua KPU Bali itu menyebutkan kehadiran Evi sangat dibutuhkan. Kinerja KPU diyakini lebih optimal jika komisioner lengkap. “Sekarang (tugas) sudah bisa dilakukan, tapi tentu akan lebih optimal kalau lengkap,” ungkap dia.
I Dewa mengatakan KPU tengah fokus menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020. Tantangan pesta demokrasi tingkat daerah kali ini dianggap cukup berat.
“Karena pilkada sedang berjalan, daerah yang menyelenggarakan pilkada cukup banyak, (sebanyak) 270 daerah di tengah situasi pandemi,” ujar dia.
Evi juga berharap agar amar putusan itu bisa dilaksanakan. “Alhamdulillah, mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah menolong saya dalam perkara ini. Dan berharap amar putusan PTUN dilaksanakan,” ujar Evi, Kamis (23/7).
Kuasa Hukum Evi Novida Ginting, Heru Widodo, membenarkan bahwa gugatan kliennya kepada SK Presiden mengenai pemecatan Evi Novida telah dikabulkan selu- ruhnya oleh PTUN dan dalam penundaan keppres pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkrah.
“Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses pergantian antarwaktu anggota (PAW),” ujar Heru saat dikonfi rmasi.
Atas putusan tersebut, Heru berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. “Kami berharap, Presiden tidak berbeda sikap dengan saat PTUN yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum atas pembatasan internet di Papua dan tidak mengajukan banding,” katanya.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad pun masih menunggu respons Presiden. Muhammad menjelaskan putusan Nomor 82/ G/2020PTUN.JKT menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 terkait dengan pemecatan Evi. Sementara itu, putusuan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian Evi tak bisa diganggu gugat. “Bagi DKPP putusan itu (pemberhentian Evi) sudah fi nal dan mengikat,” kata Muhammad.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden (Keppres) 34/P Tahun 2020.
“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan tidak
Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas Nama Dra Evi Novida Gin ting Manik MSP.” (Cah/Try/Ths/Medcom.id/P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved