Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi kembali lakukan penyidikan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun via Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Maria akan dikonfrontir dengan keterangan saksi berinisial AHW soal L/C fiktif. AHW ialah narapidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
"Terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit hingga pencairannya," ucap Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa AHW sebagai saksi untuk Maria di lapas pada Kamis (23/7) silam.
Baca juga: Desak Buka Sita, Pemilik Polis WanaArtha Layangkan Class Action
"Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," ungkap Ahmad.
Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena baik Maria dan AHW melakukan perbuatan yang sama.
"Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yg sama," ucapnya.
Tim penyidik telah menyita barang bukti dari Maria, yakni paspor dan 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Ada pun tim penyidik menyita satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
Namun, Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. Penyidik saat ini masih melakukan pencarian dan penyitaan aset Maria Pauline yang kabur ke luar negeri. Penyidik harus segera menuntaskan kasus Maria karena kasus akan kadaluwarsa pada Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (OL-14)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved