Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Maria Pauline Lumowa, Polisi Periksa Saksi Baru

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/7/2020 13:30
Kasus Maria Pauline Lumowa, Polisi Periksa Saksi Baru
Maria Pauline Lumowa(Antara/Rivan Awal Lingga)

Polisi kembali lakukan penyidikan Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun via Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa Maria akan dikonfrontir dengan keterangan saksi berinisial AHW soal L/C fiktif. AHW ialah narapidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

"Terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit hingga pencairannya," ucap Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa AHW sebagai saksi untuk Maria di lapas pada Kamis (23/7) silam.

Baca juga: Desak Buka Sita, Pemilik Polis WanaArtha Layangkan Class Action

Saat pemeriksaan, penyidik melemparkan sebanyak 30 pertanyaan kepada AHW. Tim penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi.

"Namun, saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," ungkap Ahmad.

Keterangan dari saksi atas nama AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena baik Maria dan AHW melakukan perbuatan yang sama.

"Menguatkan penjelasan yang diberikan pada saat yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa pada kasus yg sama," ucapnya.

Tim penyidik telah menyita barang bukti dari Maria, yakni paspor dan 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Ada pun tim penyidik menyita satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.

Namun, Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. Penyidik saat ini masih melakukan pencarian dan penyitaan aset Maria Pauline yang kabur ke luar negeri. Penyidik harus segera menuntaskan kasus Maria karena kasus akan kadaluwarsa pada Oktober 2021.

Atas perbuatannya, Maria bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya