Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan TNI dan Polri dalam struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, lantaran sudah memiliki peran yang jelas.
Terutama, dalam menghadapi berbagai ancaman sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.
"TNI dan Polri di dalam UU sudah jelas. TNI bisa menjalankan operasi militer selain perang. Jadi mau masuk atau tidak, begitu TNI diminta bantuan, mereka otomatis bergerak,” jelas Moeldoko, Kamis (23/7).
Baca juga: Jokowi Bentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
“Polisi juga demikian. Tugas dan fungsi itu melekat pada berbagai peran negara untuk mengatasu situasi," imbuhnya.
Terkait penugasan, TNI dan Polri bisa berada di bawah satuan tugas ekonomi dan kesehatan.
"Kalau penggunaannya untuk penyelesaian sektor kesehatan, satgas Pak Doni bisa meminta bantuan TNI-Polri. Bahkan di daerah, gubernur juga bisa meminta bantuan TNI-Polri untuk back up," pungkas Moeldoko.
Baca juga: Pembelian Pesawat Bekas Austria Bisa Timbulkan Masalah Baru
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembentukan komite itu tertuang dalam peraturan pemerintah. Susunan komite diketuai Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam komite tersebut, Kepala BNPB Doni Monardo ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Sementara itu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dijabat Wakil Menteri BUMN, Budi Gunawan Sadikin.(OL-11)
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Doni Mengibaratkan Covid-19 bagaikan malaikat pencabut nyawa, terutama bagi kelompok rentan, yaitu kalangan lanjut usia dan penderita penyakit penyerta atau komorbid.
Akselerasi PEN pada semester II ini didasari pada upaya pemerintah mengembalikan daya beli.
Kenapa Aceh menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi
"Tidak ada pemangkasan atau pengurangan anggaran kesehatan, alokasinya tetap Rp87,55 triliun."
Dengan menjadikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani sebagai wakil ketua Satgas Pemulihan Ekonomi
PEMKAB Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan suntikan tambahan modal kepada 17.253 pelaku UMKM masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk pemulihan ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved