Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No.82/2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit pada 2021. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti, komite ini seharusnya belajar dari pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Aceh agar program PEN bisa lebih optimal. “Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, (30/8).
La Nyalla menyebutkan, pemulihan ekonomi harus difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi. Sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah.
Dalam kasus Otsus Aceh, ungkapnya, dana Otsus Aceh memang belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh. Namun, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program pembangunan yang sifatnya karitatif seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan tidak memiliki efek ekonomi berantai. “Karena itu, dengan ancaman resesi ekonomi sudah di depan mata Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini. Dan sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. “Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Karena berat jika saat ini dipacu untuk meraih momentum. Caranya? Minimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perppu atau Omnibus Law,” tandasnya.
Karena itu, lanjutnya, ada tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat yaitu percepatan, monitoring, dan evaluasi. Hal itu dianggap penting karena hingga pekan pertama Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp151,3 triliun atau 21,8% dari pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50%. “Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi. Maka apa yang ditargetkan pemerintah pada 2021 sangat mungkin tercapai,” tutupnya. (P-4)
Termasuk di Papua, pendidikan merupakan salah satu modal membangun Papua apalagi pemerintah telah mengucurkan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Bumi Cendrawasih
Badan mahasiswa global asal Papua, IAPSAO, mendesak pemerintah Provinsi untuk mencari jalan keluar, perihal status beasiswa bagi mahasiwa yang sedang aktif, baik di dalam dan di luar negeri.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas mengatakan aspirasi soal pendidikan gratis menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alokasi dana Otsus.
"Masyarakat juga harus tahu bahwa dana Otsus sudah diberikan delapan puluh persen kepada daerah, dan mereka perlu bertanya apakah yang dilakukan Bupati/Wali Kota dengan dana - dana tersebut?"
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) menjaring aspirasi masyarakat (asmara) terkait pelaksanaa Otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat yang akan berakhir tahun depan (2021)
Gobay mengatakan terdapat lima mahasiswa yang luka-luka akibat tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian.
Dengan menjadikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani sebagai wakil ketua Satgas Pemulihan Ekonomi
Doni Mengibaratkan Covid-19 bagaikan malaikat pencabut nyawa, terutama bagi kelompok rentan, yaitu kalangan lanjut usia dan penderita penyakit penyerta atau komorbid.
PEMKAB Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan suntikan tambahan modal kepada 17.253 pelaku UMKM masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk pemulihan ekonomi.
Mengacu UU TNI dan UU Polri, aparat keamanan bisa langsung bergerak ketika dimintai bantuan. Sehingga, tidak perlu dimasukkan dalam struktur komite yang dibentuk Presiden Jokowi.
"Pada kenyataannya, di dalam struktur itu kan tetap melekat fungsi satgas penanganan covid yang dipimpik Pak Doni Monardo. Jadi tidak benar kalau pemerintah fokus pada sektor ekonomi saja,"
Penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dan lainnya baik antarkementerian dan lembaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved