Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komite PEN Harus Belajar dari Kasus Pengelolaan Dana Otsus Aceh

Putri Rosmalia Octaviyani
30/8/2020 13:24
Komite PEN Harus Belajar dari Kasus Pengelolaan Dana Otsus Aceh
AA La Nyalla M Mattalitti, Ketua DPD RI(DOK-DPD)

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No.82/2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit pada 2021. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mattalitti, komite ini seharusnya belajar dari pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Aceh agar program PEN bisa lebih optimal. “Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, (30/8).

La Nyalla menyebutkan, pemulihan ekonomi harus difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi. Sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah.

Dalam kasus Otsus Aceh, ungkapnya, dana Otsus Aceh memang belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh. Namun, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program pembangunan yang sifatnya karitatif seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan tidak memiliki efek ekonomi berantai. “Karena itu, dengan ancaman resesi ekonomi sudah di depan mata Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini. Dan sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat,” jelasnya.

Menurutnya, apabila melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. “Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Karena berat jika saat ini dipacu untuk meraih momentum. Caranya? Minimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perppu atau Omnibus Law,” tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, ada tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat yaitu percepatan, monitoring, dan evaluasi. Hal itu dianggap penting karena hingga pekan pertama  Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp151,3 triliun atau 21,8% dari pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50%. “Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi. Maka apa yang ditargetkan pemerintah pada 2021 sangat mungkin tercapai,” tutupnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Emir Chairulah
Berita Lainnya