Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti korupsi massal yang dilakukan legislatif dan eksekutif. Alarm soal korupsi massal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyusul penahanan 11 anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) yang diduga menerima suap dari gubernur untuk meloloskan APBD.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," ucap Nurul Gufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
KPK mengumumkan penahanan 11 anggota DPRD Sumut (periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019) dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penahanan dilakukan setelah 11 anggota dewan itu menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah hari ini, Rabu (22/7).
Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.
Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
"Uang yang diterima bervariasi antara Rp300 juta sampai Rp500 juta. Bergantung dari jabatan di DPRD dan partai," ucap Nurul Ghufron.
Sebelas anggota DPRD yang ditahan yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Enam tersangka ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK dan lima lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya juga dipanggil dalam pemeriksaan namun mangkir. Ketiga orang yang belum ditahan yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. KPK pun meminta agar ketiganya kooperatif.
"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Nurul Ghufron. (OL-4)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved