Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Usut Beking Joko secara Pidana

Cahya Mulyana
21/7/2020 04:15
Usut Beking Joko secara Pidana
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.(MI/Soleh)

MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Pelaku itu tak hanya diberikan sanksi administratif, tapi juga secara pidana.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan,” tegasnya seusai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara, di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.

Dalam kasus perburuan Joko Tjandra, Mahfud juga meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis. Ia mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.

“Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin, kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Polri supaya meneruskan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menegaskan akan melakukan upaya dip lomasi dengan otoritas di Ma laysia untuk dapat segera me nangkap Joko Tjandra. Buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu diduga berada di Malaysia berdasarkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‘’Tentu segala cara akan dilakukan oleh jaksa eksekutor untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam rangka memulangkan yang bersangkutan guna melaksanakan putusan MA,” ujarnya kemarin.

Hari dihubungi terkait adanya surat yang dikirim Joko Tjandra yang mengaku sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, kepada majelis hakim pada persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Untuk ketiga kalinya, Joko tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Dalam surat yang ditandatangani pada 17 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Joko Tjandra mengaku sedang dalam kondisi sakit. Ia pun meminta hakim menggelar sidang PK secara daring.

Namun, permintaan itu tidak digubris hakim dan persidangan ditunda menjadi Senin (27/7) mendatang.

Tegas dan transparan

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Joko Tjandra.

Dia memastikan akan menindak tegas oknum-oknum di inter nal Polri yang terlibat meskipun teman satu angkatan.

Listyo menegaskan menjaga kepercayaan, muruah, serta insti tusi Polri menjadi hal yang lebih penting daripada apa pun.

“Biarpun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Listyo kepada wartawan, kemarin.

Listyo mengimbau pihak manapun agar tidak ikut memper keruh suasana saat ini. Polri, sambungnya, akan tetap bersikap transparan dan terbuka agar masyarakat dapat mengetahui yang sebenarnya.

“Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sempat berada dalam satu pesawat dengan Joko Tjandra menuju Pontianak. (Rif/Tri/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya