Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal RUU HIP, DPD : Perlu Dirombak Total

Putra Ananda
15/7/2020 17:37
Soal RUU HIP, DPD : Perlu Dirombak Total
Kunjungan DPD ke Media Group(Dok. DPD RI)

WAKIL Ketua DPD yang juga Tim Kerja (Timja) Pimpinan DPD RI Nono Sampono dengan tegas mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang berada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-undang.

Pasalnya, Pancasila tertulis dalam pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah.

"Perubahan hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia," kata Nono saat ditemui seusai melakukan kunjungan bersama jajaran pimpinan DPD lain ke Kantor Media Group, Jakarta, Rabu (15/7).

Oleh karenanya, Tim Panja DPD RI menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). DPR diminta untuk merombak total draft RUU HIP jika tetap ingin melakukan pembahasan. Menurut Nono, RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP haruslah diubah secara total dan mendasar.

"Dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila dalam norma UU," jelasnya.

Baca juga : Dukung Reshuffle, LaNyalla Usulkan ada Perwakilan DPD di Kabinet

Nono mengakui, BPIP seperti halnya Badan-Badan yang lain, tentu memerlukan payung hukum yang mengatur tugas peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan atau penguatan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai medium. Dia menilai penting juga untuk diatur kesamaan peran dan fungsi yang selama ini telah dilakukan oleh MPR RI melalui program Sosialisasi Empat Pilar.

"Selama ini kan masih wacana, kami wait and see juga. Tapi secara internal kita buat kajian karena terkait Pancasila itu bersinggungan di MPR," tuturnya.

Nono menjelaskan, apabila sidang MPR memutuskan MPR diberikan kewenangan kembali mengenai haluan negara maka DPD akan turut serta di dalamnya. Nono pun menjelaskan bahwa pada prinsipnya DPD menyeyutujui rencana amandemen terbatas terhadap UUD 45.

"Kalau MPR di kasih kewenangan kembali akan haluan negara, di dalamnya kan ada DPD. Bagaimana DPD berperan kalau ga ada peran yang semestinya. Jadi kita setuju untuk amandemen terbatas," jelas Nono. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya