Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
RAPAT Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang.
“Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju Perppu Pilkada menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan pelayanan.
“Kami harap semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dapat memaksimalkan potensinya demi pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat,” pintanya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) yang bersama-sama dengan Komisi II membahas hal itu dengan rasa kebersamaan dan demokratis.
Hadir dalam papat paripurna itu Mendagri Tito Karnavian serta Menkum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebelum rapat, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat paripurna akan mengambil keputusan tingkat II atas Perppu Pilkada. Rapat paripurna juga akan mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia, yaitu RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Selanjutnya, imbuh Puan, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian itu mengatur kerja sama dalam bidang pertahanan.
Selain pengesahan aturan, pada rapat paripurna juga terdapat penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP-LKPP) tahun 2019. Laporan itu dibacakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.
Alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah berjalan, yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. (Uta/P-3)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved