Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR Aklamasi Setujui Perppu Pilkada Jadi UU

Uta/P-3
15/7/2020 04:42
DPR Aklamasi Setujui Perppu Pilkada Jadi UU
Ilustrasi -- Gedung DPR(Medcom.id)

RAPAT Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang.

“Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju Perppu Pilkada menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan pelayanan.

“Kami harap semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dapat memaksimalkan potensinya demi pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat,” pintanya.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) yang bersama-sama dengan Komisi II membahas hal itu dengan rasa kebersamaan dan demokratis.

Hadir dalam papat paripurna itu Mendagri Tito Karnavian serta Menkum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Sebelum rapat, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat paripurna akan mengambil keputusan tingkat II atas Perppu Pilkada. Rapat paripurna juga akan mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia, yaitu RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Selanjutnya, imbuh Puan, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian itu mengatur kerja sama dalam bidang pertahanan.

Selain pengesahan aturan, pada rapat paripurna juga terdapat penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP-LKPP) tahun 2019. Laporan itu dibacakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.

Alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah berjalan, yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. (Uta/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya