Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang.
“Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju Perppu Pilkada menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan pelayanan.
“Kami harap semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dapat memaksimalkan potensinya demi pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol covid-19 secara ketat,” pintanya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) yang bersama-sama dengan Komisi II membahas hal itu dengan rasa kebersamaan dan demokratis.
Hadir dalam papat paripurna itu Mendagri Tito Karnavian serta Menkum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebelum rapat, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan rapat paripurna akan mengambil keputusan tingkat II atas Perppu Pilkada. Rapat paripurna juga akan mengesahkan dua aturan perjanjian luar negeri Indonesia, yaitu RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Selanjutnya, imbuh Puan, RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina. Perjanjian itu mengatur kerja sama dalam bidang pertahanan.
Selain pengesahan aturan, pada rapat paripurna juga terdapat penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP-LKPP) tahun 2019. Laporan itu dibacakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.
Alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan menyampaikan beberapa laporan hasil pembahasan yang telah berjalan, yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021. (Uta/P-3)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved