Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tok, DPR RI Setujui Perppu Pilkada

Antara
14/7/2020 17:54
Tok, DPR RI Setujui Perppu Pilkada
Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly menandatangani draf Perppu tentang Pilkada, disaksikan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia(ADAM DWI / MI.)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) terhadap penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
 
"Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju Perppu Pilkada menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Baca juga: Presiden Teken Perppu, Pilkada Digelar Desember Tahun Ini

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya Perppu menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.

"Kami harap semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dapat memaksimalkan potensinya demi Pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol COVID-19 secara ketat," ujarnya.

Baca juga: Perppu Pilkada Bagus jika Terbit Akhir Mei

Dia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang secara bersama-sama dengan Komisi II DPR membahas hal itu dengan rasa kebersamaan dan demokratis. Hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yassona H Laoly.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya