Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7). Rapat yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, itu digelar tertutup.
Ketua Komisi III Herman Hery usai rapat mengatakan kedua lembaga membahas mengenai sinergi KPK di bawah undang-undang baru dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Menurut Herman, Komisi III ingin memastikan kerja KPK terkait dengan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berjalan tanpa hambatan
"Dewan Pengawas tadi mengatakan clear, 1x24 jam permintaan izin (diberikan). Bahkan sampai ratusan izin penyadapan yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari. Sehingga, hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional. Tidak ada masalah," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Soal lain yang dibahas, lanjut politikus PDIP itu, ialah tunggakan kasus yang masih belum diselesaikan KPK. Herman enggan mengungkap kasusnya spesifik, naMun ia mengatakan komisi antirasuah memiliki kendala dalam menangani sejumlah perkara.
"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, saya tidak perlu sebutkan kasusnya, secara umum kasus-kasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sampai hari ini masih terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga Seusai Bahas Hal Sensitif, Komisi III DPR Sambangi Rutan KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah sudah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) per Juni 2020. Hal itu disampaikan KPK kepada Komisi III. Nawawi mengatakan KPK juga menjelaskan soal perkara-perkara yang sudah masuk ke penyidikan tersebut.
"Mereka (anggota DPR) menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Kita bicara bukan dalam terminologi kasus, tapi termonologi perkara. Artinya kasus yang sudah ada sprindik yang kita bicarakan. Artinya (kasus) yang sudah diumumkan ke publik," kata Nawawi.
Tak seperti biasanya yang digelar di Gedung DPR, Senayan, rapat dengar pendapat dengan komisi antirasuah kali ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK untuk pertama kalinya.
Menurut Herman.Hery, anggota Komisi III ingin melakukan pengawasan secara langsung meninjau kantor KPK. Komisi III, ucap Herman, juga ingin meningkatkan kemitraan dengan KPK dalam urusan pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi III juga sempat menengok kondisi rumah tahanan KPK. (OL-7)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
DPR RI meminta Kemendagri segera menyusun blue print atau cetak biru peta besar wilayah administratif di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan pihak GoCorp Gojek.
Lalu menyoroti minimnya partisipasi publik dan komunitas akademik dalam proses penyusunan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Kebudayaan.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved