Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7). Rapat yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, itu digelar tertutup.
Ketua Komisi III Herman Hery usai rapat mengatakan kedua lembaga membahas mengenai sinergi KPK di bawah undang-undang baru dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Menurut Herman, Komisi III ingin memastikan kerja KPK terkait dengan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berjalan tanpa hambatan
"Dewan Pengawas tadi mengatakan clear, 1x24 jam permintaan izin (diberikan). Bahkan sampai ratusan izin penyadapan yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari. Sehingga, hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional. Tidak ada masalah," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Soal lain yang dibahas, lanjut politikus PDIP itu, ialah tunggakan kasus yang masih belum diselesaikan KPK. Herman enggan mengungkap kasusnya spesifik, naMun ia mengatakan komisi antirasuah memiliki kendala dalam menangani sejumlah perkara.
"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, saya tidak perlu sebutkan kasusnya, secara umum kasus-kasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sampai hari ini masih terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga Seusai Bahas Hal Sensitif, Komisi III DPR Sambangi Rutan KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah sudah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) per Juni 2020. Hal itu disampaikan KPK kepada Komisi III. Nawawi mengatakan KPK juga menjelaskan soal perkara-perkara yang sudah masuk ke penyidikan tersebut.
"Mereka (anggota DPR) menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Kita bicara bukan dalam terminologi kasus, tapi termonologi perkara. Artinya kasus yang sudah ada sprindik yang kita bicarakan. Artinya (kasus) yang sudah diumumkan ke publik," kata Nawawi.
Tak seperti biasanya yang digelar di Gedung DPR, Senayan, rapat dengar pendapat dengan komisi antirasuah kali ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK untuk pertama kalinya.
Menurut Herman.Hery, anggota Komisi III ingin melakukan pengawasan secara langsung meninjau kantor KPK. Komisi III, ucap Herman, juga ingin meningkatkan kemitraan dengan KPK dalam urusan pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi III juga sempat menengok kondisi rumah tahanan KPK. (OL-7)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved