Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rapat Tertutup Komisi III-KPK: Bahas Kasus Hingga Izin Dewas

Dhika Kusuma Winata
07/7/2020 19:22
Rapat Tertutup Komisi III-KPK: Bahas Kasus Hingga Izin Dewas
Ketua Komisi IIDPR Herman Hery dengan Ketua KPKFirli Bahuri usai menggelar RDP di gedung KPK(Anatar/RenoEsnir)

KOMISI III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7). Rapat yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, itu digelar tertutup.

Ketua Komisi III Herman Hery usai rapat mengatakan kedua lembaga membahas mengenai sinergi KPK di bawah undang-undang baru dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Menurut Herman, Komisi III ingin memastikan kerja KPK terkait dengan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan berjalan tanpa hambatan

"Dewan Pengawas tadi mengatakan clear, 1x24 jam permintaan izin (diberikan). Bahkan sampai ratusan izin penyadapan yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari. Sehingga, hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional. Tidak ada masalah," kata Herman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Soal lain yang dibahas, lanjut politikus PDIP itu, ialah tunggakan kasus yang masih belum diselesaikan KPK. Herman enggan mengungkap kasusnya spesifik, naMun ia mengatakan komisi antirasuah memiliki kendala dalam menangani sejumlah perkara.

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, saya tidak perlu sebutkan kasusnya, secara umum kasus-kasus yang mendapat perhatian publik itu kenapa sampai hari ini masih terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga Seusai Bahas Hal Sensitif, Komisi III DPR Sambangi Rutan KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah sudah mengeluarkan 43 surat perintah penyidikan (sprindik) per Juni 2020. Hal itu disampaikan KPK kepada Komisi III. Nawawi mengatakan KPK juga menjelaskan soal perkara-perkara yang sudah masuk ke penyidikan tersebut.

"Mereka (anggota DPR) menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat. Kita bicara bukan dalam terminologi kasus, tapi termonologi perkara. Artinya kasus yang sudah ada sprindik yang kita bicarakan. Artinya (kasus) yang sudah diumumkan ke publik," kata Nawawi.

Tak seperti biasanya yang digelar di Gedung DPR, Senayan, rapat dengar pendapat dengan komisi antirasuah kali ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK untuk pertama kalinya.

Menurut Herman.Hery, anggota Komisi III ingin melakukan pengawasan secara langsung meninjau kantor KPK. Komisi III, ucap Herman, juga ingin meningkatkan kemitraan dengan KPK dalam urusan pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan itu, para anggota Komisi III juga sempat menengok kondisi rumah tahanan KPK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya