Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi oleh pejabat di perusahaan pelat merah. Erick mengaku menemukan 53 kasus rasuah di BUMN.
“Sebaiknya Pak Erick enggak cuap-cuap saja. Beliau kan tahu alamat kantor KPK, malahan tercatat sudah dua kali berkunjung ke kantor KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, kemarin.
Nawawi mengatakan pengungkapan dugaan korupsi di tubuh BUMN bukan pertama kali disuarakan. Erick pernah menyebut ada mafi a alat kesehatan (alkes) yang membuat penanganan virus korona (covid-19) di Indonesia terhambat.
Namun, tidak menutup kemungkinan KPK akan jemput bola meminta data dugaan rasuah kepada Erick sekaligus memulai penyelidikan bila ada kebenaran dari informasi yang disampaikan. *“Saya jadi tertarik ‘meminta’ data tersebut dari beliau, mungkin luput dari pantauan dan monitoring KPK,” ujar Nawawi.
Sebelumnya, Erick Thohir menyebut bakal mengganti sejumlah direksi untuk membenahi kinerja BUMN. Apalagi, banyak perusahaan pelat merah tersandung kasus korupsi lantaran fungsi BUMN tidak optimal.

“Karena garis merahnya tidak jelas, akhirnya para direksi mencampuradukkan antara penugasan dan bisnis yang benar. Karena itu, terjadi banyak kasus korupsi. Beberapa tahun ini saja sudah ada 53 kasus korupsi di BUMN,” kata Erick dalam sebuah diskusi webinar, Kamis (2/7) malam.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan publik bisa menggunakan aplikasi Jaga untuk melapor dugaan korupsi atau pencegahan penyelewengan. Kanal pelaporan yang diluncurkan pada Desember 2016 itu memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), laporan gratifikasi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berbagai informasi serta data yang berkaitan dengan enam sektor pelayanan publik.
“Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat juga dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi,” kata Ipi. (Medcom/P-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved