Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN menggunakan dua unit bus, 17 Anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakkan Hukum (Gakkum) Senin (6/7) Komisi III DPR-RI menyambangi kantor Kejaksaan Agung di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Jaksel).
Kedatangan para Anggota Komisi III ke kantor kejaksaan dalam rangka meminta konfirmasi masuknya buronan kasus korupsi Djoko Soegiharto Tjandra ke Indonesia.
"Ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," tutur Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni ketika ditemui wartawan usai pertemuannya dengan Jaksa Agung.
Sahroni menegaskan, Komisi III sedang mendalami oknum yang membantu pelarian dan kembalinya Djoko Tjandra di Indonesia. Politisi Partai NasDem tersebut meyakini ada orang dalam dari lingkungan pemeirintahan yang membantu Djoko Tjandra sejak pertama kali ditetapkan menjadi buronan.
"Pasti. Yang pasti ada orang dalam. Yang pasti ada oknum yang membela Djoko Tjandra hingga masuk ke Indonesia," jelasnya.
Baca juga: NasDem: Data Pribadi seperti 'Aurat', Harus Dilindungi
Menurut Syahroni, Djoko Tjandra telah mempermalukan semua lembaga penegakan hukum. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya peran oknum yang membantu Djoko Tjandra dari dalam instansi penegakan hukum.
"Semua penegakan hukum pasti kecolongan oleh oknum yang saat ini kita cari. Cuman penegakan hukum kan tidak serta merta. Ini ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut," paparnya.
Adapun beberapa anggota Panja Gakkum yang hadir menyambangi kantor kejaksaaan antara lain Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Ahmad Sahroni dan Desmond Junaidi Mahesa. Pertemuan dengan jaksa agung berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput media.
Djoko Tjandra diketahui terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar. Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA.
MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Djoko dan memerintahkan Djoko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian MA juga memutuskan merampas dana di Bank Bali sebesar Rp546 miliar untuk negara.
Namun, sehari sebelum pembacaan putusan itu, tepatnya pada Juni 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu pada tahun 2012.
Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H Laoly berlasan tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk Indonesia karena tak ditemukan data perlintasan orang dengan nama tersebut. Belakangan diketahui, Djoko Tjandra telah mengubah namanya jadi Joko Soegiharto Tjandra. Huruf 'D' berciri khas ejaan lama diganti dengan ejaan baru. (OL-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved