Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DENGAN menggunakan dua unit bus, 17 Anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakkan Hukum (Gakkum) Senin (6/7) Komisi III DPR-RI menyambangi kantor Kejaksaan Agung di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Jaksel).
Kedatangan para Anggota Komisi III ke kantor kejaksaan dalam rangka meminta konfirmasi masuknya buronan kasus korupsi Djoko Soegiharto Tjandra ke Indonesia.
"Ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," tutur Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni ketika ditemui wartawan usai pertemuannya dengan Jaksa Agung.
Sahroni menegaskan, Komisi III sedang mendalami oknum yang membantu pelarian dan kembalinya Djoko Tjandra di Indonesia. Politisi Partai NasDem tersebut meyakini ada orang dalam dari lingkungan pemeirintahan yang membantu Djoko Tjandra sejak pertama kali ditetapkan menjadi buronan.
"Pasti. Yang pasti ada orang dalam. Yang pasti ada oknum yang membela Djoko Tjandra hingga masuk ke Indonesia," jelasnya.
Baca juga: NasDem: Data Pribadi seperti 'Aurat', Harus Dilindungi
Menurut Syahroni, Djoko Tjandra telah mempermalukan semua lembaga penegakan hukum. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya peran oknum yang membantu Djoko Tjandra dari dalam instansi penegakan hukum.
"Semua penegakan hukum pasti kecolongan oleh oknum yang saat ini kita cari. Cuman penegakan hukum kan tidak serta merta. Ini ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut," paparnya.
Adapun beberapa anggota Panja Gakkum yang hadir menyambangi kantor kejaksaaan antara lain Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Ahmad Sahroni dan Desmond Junaidi Mahesa. Pertemuan dengan jaksa agung berlangsung tertutup dan tidak bisa diliput media.
Djoko Tjandra diketahui terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar. Djoko sempat ditahan oleh Kejagung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian pada 2008, Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan itu diterima oleh MA.
MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Djoko dan memerintahkan Djoko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian MA juga memutuskan merampas dana di Bank Bali sebesar Rp546 miliar untuk negara.
Namun, sehari sebelum pembacaan putusan itu, tepatnya pada Juni 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Djoko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu pada tahun 2012.
Sebelumnya, Menkumham, Yasonna H Laoly berlasan tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk Indonesia karena tak ditemukan data perlintasan orang dengan nama tersebut. Belakangan diketahui, Djoko Tjandra telah mengubah namanya jadi Joko Soegiharto Tjandra. Huruf 'D' berciri khas ejaan lama diganti dengan ejaan baru. (OL-4)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved