Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PKS DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Rapat ini hadir tripartit yaitu DPR, pemerintah, dan DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, karena itu kami minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).
Dia mengatakan masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Ini Alasan RUU HIP Tidak Perlu Dibuat
Anggota Baleg DPR dari F-PKS Bukhori menanyakan apakah Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya menunda pembahasan RUU. "Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020," ujarnya.
Baca juga: PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, semua RUU yang sudah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna. Sehingga, setiap anggota DPR boleh meminta melalui pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut, bukan melalui Baleg DPR.
Dia mengatakan, dalam Tata Tertib DPR telah diatur anggota DPR tinggal mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ini kan minta ditarik dari Prolegnas, kami tidak berwenang. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan rapat, nanti kami melanggar peraturan," katanya.
Karena itu menurut dia, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP. Namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.
Baca juga: Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP
Secara terpisah, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan protes keras terhadap rilis yang disebar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya, BPIP menyebar rilis berjudul 'Sekjen PPP dukung RUU Haluan Ideologi Pancasila'.
"Rilis untuk media (media release) tersebut tidak pernah dimintakan izin, persetujuan, konfirmasi, dan koreksi kepada Arsul Sani terlebih dahulu," ujar Arsul.
Wakil Ketua MPR RI itu merasa berkeberatan terhadap rilis yang disebar oleh BPIP kepada media. "Sangat disayangkan dilakukan oleh jajaran BPIP di mana standar etika komunikasi publik seharusnya dijadikan pegangan," ujar dia.
Judul dan isi rilis media tersebut juga terkesan membentuk kerangka berpikir (framing) yang Arsul sampaikan pada suatu acara di Kompas TV adalah untuk kepentingan kelembagaan BPIP semata, tanpa mempertimbangkan sensitivitas publik, termasuk kalangan umat Islam, yang masih resisten akibat substansi RUU HIP. (Ant/X-15)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Tujuh fraksi telah menyatakan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Perlu langkah preventif sejak pra dan proses perumusan dan perancangan yang juga merupakan tugas BPIP.
Seruan ANAK NKRI itu bertajuk aksi 1310 tentang menolak UU Ciptaker dan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Sebagai perawatan atas dasar negara, sudah semestinya penguatan Pancasila menjadi keprihatinan bersama seluruh elemen bangsa.
Bila hanya mengubah judul tetapi tidak mengubah arah dan jangkauan pengaturan, RUU tidak perlu melalui kesepakatan Prolegnas kembali.
Pasalnya, hal itu keluar dari konteks aksi yang menuntut penghentuan pembahasan RUU HIP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved