Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Minta Tarik RUU HIP, Baleg: Kami tidak Berwenang

Henri Siagian
02/7/2020 15:27
PKS Minta Tarik RUU HIP, Baleg: Kami tidak Berwenang
Aksi penolakan RUU HIP, Jumat (26/6/2020)(Antara)

FRAKSI PKS DPR RI meminta Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Rapat ini hadir tripartit yaitu DPR, pemerintah, dan DPD RI untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, karena itu kami minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Ini Alasan RUU HIP Tidak Perlu Dibuat

Anggota Baleg DPR dari F-PKS Bukhori menanyakan apakah Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang bersifat menolak RUU HIP atau hanya menunda pembahasan RUU. "Karena yang dimaksud pemberi aspirasi agar RUU itu bukan ditunda namun ditolak atau dikeluarkan dari Prolegnas 2020," ujarnya.

Baca juga: PDIP Optimistis Parpol Kembali Dukung Legislasi RUU HIP

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, semua RUU yang sudah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna. Sehingga, setiap anggota DPR boleh meminta melalui pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut, bukan melalui Baleg DPR.

Dia mengatakan, dalam Tata Tertib DPR telah diatur anggota DPR tinggal mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ini kan minta ditarik dari Prolegnas, kami tidak berwenang. Kalau kami masukkan dalam kesimpulan rapat, nanti kami melanggar peraturan," katanya.

Karena itu menurut dia, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP. Namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.

Baca juga: Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP

Secara terpisah, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan protes keras terhadap rilis yang disebar oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasalnya, BPIP menyebar rilis berjudul 'Sekjen PPP dukung RUU Haluan Ideologi Pancasila'.

"Rilis untuk media (media release) tersebut tidak pernah dimintakan izin, persetujuan, konfirmasi, dan koreksi kepada Arsul Sani terlebih dahulu," ujar Arsul.

Wakil Ketua MPR RI itu merasa berkeberatan terhadap rilis yang disebar oleh BPIP kepada media. "Sangat disayangkan dilakukan oleh jajaran BPIP di mana standar etika komunikasi publik seharusnya dijadikan pegangan," ujar dia.

Judul dan isi rilis media tersebut juga terkesan membentuk kerangka berpikir (framing) yang Arsul sampaikan pada suatu acara di Kompas TV adalah untuk kepentingan kelembagaan BPIP semata, tanpa mempertimbangkan sensitivitas publik, termasuk kalangan umat Islam, yang masih resisten akibat substansi RUU HIP. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya