YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan catatan kritis terkait kinerja Polri dalam Hari Bhayangkara 2020 yang diperingati hari ini, Rabu (1/7). YLBHI meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan kontrol terhadap kinerja kepolisian lantaran dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum.
"Meminta Presiden sebagai atasan langsung dari Kepala Kepolisian memberi perhatian yang serius terhadap segenap bentuk pelanggaran dan ancaman tersebut dengan melakukan kontrol dan perubahan yang signifikan kepada kepolisian," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/7).
YLBHI menyebut ada enam persoalan yang menjadi catatan bagi Polri untuk berbenah. Pertama, terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Dari 38 kasus yang dipantau YLBHI sepanjang Januari hingga Mei 2020, 16 kasus telah diselidiki dan 10 kasus telah disidik serta ditetapkan tersangka.
Namun masuknya perkara ini ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai sangat dipengaruhi oleh desakan massa sehingga alasan gangguan ketetertiban umum masih kerap menjadi alasan penangkapan dan penahanan.
"Bahkan penangkapan dan penahanan tersebut tidak jarang berbuntut pada tidak jelasnya perkara tersebut sehingga yang tampak, polisi hanya menjadi alat pelegitimasi desakan massa atau publik semata," ucap Asfinawati.
Kedua, posisi kepolisian dalam konflik lahan dan tanah. Dalam temuan terkait konflik tanah selama pandemi covid-19, YLBHI menemukan polisi sebagai salah satu pihak dominan yang terlibat dalam perampasan lahan baik untuk kepentingan modal maupun pemerintah untuk pembangunan. YLBHI menemukan dalam konflik lahan di masa pandemi covid-19, menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75% konflik lahan.
Baca juga : Lemkapi Nilai Tantangan Polri Semakin Berat
Ketiga, YLBHI menilai kepolisian saat kini kian condong menjadi bagian otoritarianisme yang ditampilkan pemerintah. Tudingan ini salah satunya berkaitan dengan pembatasan penyampaian pendapat di muka Umum melalui PP No 60 Tahun 2017. PP tersebut mengatur untuk keramaian umum memerlukan izin dan dapat ditolak.
"Ini bertentangan dengan UU nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat cukup memberitahukan kepada kepolisian, bukannya meminta izin. Kepolisian menggunakan PP itu untuk meminta izin penyampaian pendapat," ujarnya.
YLBHI juga menyoroti kasus-kasus yang menggunakan pasal makar. Selain itu, YLBHI juga menilai ada kecenderungan untuk mengembalikan dwi fungsi aparat keamanan. Hal itu nampak dari para anggota Polri menempati berbagai posisi tinggi di Kementerian/Lembaga Negara.
Keempat, YLBHI mempersoalkan tingginya kasus penyiksaan. YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus diduga mendapatkan pelanggaran fair trial. Aparat kepolisian disebut paling dominan dalam kasus dugaan pelanggaran fair trial yakni sekitar 57%.
Kelima, YLBHI mencatat dugaan pelanggaran dalam penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya penangkapan yang tanpa memberikan surat penahanan kepada keluarga dan sulitnya akses pendamping hukum. Persoalan keenam terkait penanganan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
"YLBHI menemukan berbagai catatan bahwa kepolisian telah mengetahui serangan sejak awal, tetapi tidak mampu melakukan pencegahan. Penyidikan patut diduga sengaja tidak mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel serta tidak mengungkap aktor intelektual penyerangan tersebut," ujar Asfinawati. (OL-7)