Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (29/6). Ia melaporkan Benny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat terkait pernyataan Benny setelah menjalani persidangan pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, Benny menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam kasus Jiwasraya.
"Kami ke sini meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memproses pencemaran nama baik dan fitnah Bentjok (Benny Tjokrosaputro) kepada BPK dan wakil ketua BPK," kata Agung, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (29/6).
Agung menilai ucapan Benny adalah fitnah. Dalam proses kasus Jiwasraya, ia menegaskan BPK tidak melindungi kelompok tertentu. Menurut Agung, pihaknya hanya melakukan perhitungan kerugian negara sebagai kebutuhan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: MA Gandeng Australia Bikin Persidangan Daring
Perhitungan kerugian negara itu, kata Agung, dilakukan berdasarkan data permulaan dari penyidik Kejaksaan Agung berserta daftar calon tersangka.
"Makanya, aneh kalau kami kelompok tertentu karena posisi kasusnya dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," tandas Agung.
Laporan yang dibuat Agung tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Ia mempersangkakan Benny dalam Pasal 207, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan itu. Menurut Listyo, status terdakwa Benny bukan menjadi halangan laporan yang dibuat Agung.
"Kami bisa langsung berjalan. Nanti akan diteliti laporannya dulu. Ini kan dua kasus yang berbeda. Laporan kasus pencemaran nama baik in tetap bisa berjalan ya," papar Listyo.
"Tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada, kami akan menindaklanjuti laporan beliau dengan memproses laporan tersebut, kami akan siapkan penyidik untuk melaksanakan proses lidik dan kemudian dari hasil proses lidik akan dilakukan gelar perkara," tandasnya. (OL-4)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved