Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gara-gara Disebut di Pengadilan, Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro

Tri Subarkah
29/6/2020 21:39
Gara-gara Disebut di Pengadilan, Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro hadir saat menjalani persidangan(MI/Susanto)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (29/6). Ia melaporkan Benny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat terkait pernyataan Benny setelah menjalani persidangan pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, Benny menyebut bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi kelompok tertentu dalam kasus Jiwasraya.

"Kami ke sini meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memproses pencemaran nama baik dan fitnah Bentjok (Benny Tjokrosaputro) kepada BPK dan wakil ketua BPK," kata Agung, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (29/6).

Agung menilai ucapan Benny adalah fitnah. Dalam proses kasus Jiwasraya, ia menegaskan BPK tidak melindungi kelompok tertentu. Menurut Agung, pihaknya hanya melakukan perhitungan kerugian negara sebagai kebutuhan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: MA Gandeng Australia Bikin Persidangan Daring

Perhitungan kerugian negara itu, kata Agung, dilakukan berdasarkan data permulaan dari penyidik Kejaksaan Agung berserta daftar calon tersangka.

"Makanya, aneh kalau kami kelompok tertentu karena posisi kasusnya dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung," tandas Agung.

Laporan yang dibuat Agung tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Ia mempersangkakan Benny dalam Pasal 207, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan itu. Menurut Listyo, status terdakwa Benny bukan menjadi halangan laporan yang dibuat Agung.

"Kami bisa langsung berjalan. Nanti akan diteliti laporannya dulu. Ini kan dua kasus yang berbeda. Laporan kasus pencemaran nama baik in tetap bisa berjalan ya," papar Listyo.

"Tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada, kami akan menindaklanjuti laporan beliau dengan memproses laporan tersebut, kami akan siapkan penyidik untuk melaksanakan proses lidik dan kemudian dari hasil proses lidik akan dilakukan gelar perkara," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya