Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Agung Berjanji Evaluasi Tuntutan dalam kasus Novel Baswedan

Cahya Mulyana
29/6/2020 16:04
Jaksa Agung Berjanji Evaluasi Tuntutan dalam kasus Novel Baswedan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKSA Agung ST Burhanuddin mendapatkan sejumlah pertanyaan mengenai rendahnya tuntutan tehadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Mengenai isu yang menyedot perhatian masyarakat ini, ia mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang bertugas menanganinya. "Tuntutan atas kasus Novel juga menjadi evaluasi kami," katanya dihadapan Komisi III DPR saat menghadiri rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7).

Menurut dia, pihaknya akan meminta penjelasan tim jaksa yang bertugas menuntut dua terdakwa dengan korban Novel Baswedsan. Namun ia tidak akan menghakimi jajarannya dengan tuntutan yang mereka buat hanya satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus ini.

"Saya tidak menyalahkan jaksa. Biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.

Ia mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara ini akan dimintai alasannya. Terlebih ketika hakim tidak menggunakannya dalam memberikan putusan.

"Kami juga akan seimbangkan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang dengan putusan hakim maka ada sesuatu di situ," pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, sejumlah anggota komisi III menghujani pertanyaan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pasalnya hal itu sangat berbeda jauh bila dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa yang seluruhnya hampir di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara.

Hal itu seperti yang dipaparkan Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP dan NasDem, Arsul Sani dan Taufi Basari. Keduanya meminga Jakda Agung supaya kasus yang mencuri perhatian publik ini dapat melahirkan keadilan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya