Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai langkah partainya yang menempuh jalur hukum terkait dengan peristiwa pembakaran bendera PDIP dalam demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6/2020) merupakan bentuk pendidikan politik bangsa.
“Kami menempuh cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban dengan sadar, tapi juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum,” kata Basarah.
Basarah mengatakan langkah hukum itu merespons berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oknum yang telah mencederai semangat demokrasi Indonesia.
PDIP sebagai partai politik yang sah seperti diketahui mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam 2014 dan 2019. Itu sebabnya sebagai partai besar, Basarah mengaku kecewa diperlakukan dengan tidak adil serta tidak berperikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai dan berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Selain itu, menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.”
Menurutnya, Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan dalam masyarakat ialah sebuah rahmat. Apalagi, dalam sebuah pembahasan RUU ialah suatu hal yang wajar terjadi.
“Namun, yang tidak dibenarkan dan tidak dikehendaki dalam pengunaan hak demokrasi tersebut jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan yang berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang dibahas,” imbuhnya.
Polri menyebut peristiwa pembakaran ben dera itu akan diselidiki. “Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional, yang tentunya akan mencari fakta-fakta, kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.
Argo mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami laporan tentang pembakaran bendera itu. Setelah itu, para saksi akan mulai dipanggil untuk diperiksa. (Ykb/Ant/P-1)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved