Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi menyoal ketentuan ambang batas parlemen.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangannya, Jumat, mengatakan ambang batas parlemen adalah syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif level pemilu DPR RI sejak Pemilu 2009.
Besarannya terus berubah, misalnya pada Pemilu 2009 ambang batas parlemen 2,5 persen, kemudian pada Pemilu 2014 3,5 persen dan pada Pemiku 2019 sebesar 4 persen.
Perludem menilai dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsp pemilu proporsional.
Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan: Jangan Uji Kesabaran Revolusioner Kami
Ambang batas parlemen juga disebutnya mengganggu prinsip adil dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik peserta pemilu serta pemilih yang memberikan suaranya.
"Menjaga proporsionalitas atau keberimbangan hasil pemilu legislatif menjadi tujuan utama dari diajukannya uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen di UU Pemilu oleh Perludem ini," tutur Titi Anggraini.
Ia menyebut sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif, sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik.
Meski mengajukan uji materi terhadap ambang batas parlemen, ia menegaskan Perludem bukan tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen, melainkan keberatan terhadap penentuan besaran ambang batas yang mengabaikan prinsip pemilu proporsional.
Menurut Perludem, penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu, misalnya metode yang melibatkan variabel rata-rata besaran alokasi kursi per daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan serta jumlah kursi parlemen.(OL-4)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved