Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK

Media Indonesia
23/6/2020 06:15
Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pem - berantasan Korupsi (KPK). Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA yang menjerat suaminya.

“Iya, betul (Tin meme nuhi panggilan penyidik),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Senin (15/6), tetapi Tin tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Pada panggilan sebelumnya juga Tin tidak hadir, yakni pada 11 dan 24 Februari.

Selain istri Nurhadi, KPK juga memeriksa tiga saksi lain terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Ketiganya ialah dua General Manager (GM) kompleks permakaman San Diego Hills Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda, serta seorang notaris Rismalena Kasri.

“Yang bersangkutan (Andy dan Edward) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto),” kata Ali Fikri.

Sayangnya, KPK belum membeberkan keterkaitan ketiga saksi atas kasus yang menjerat Nurhadi. Keterangan Andy, Edward, dan Rismalena diperlukan untuk memperkuat materi pemeriksaan terkait perkara dugaan suap dan gratifi kasi di MA pada 2011-2016.

KPK juga memperpanjang masa penahan an Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. *“Perpanjangan penahanan di lakukan karena penyidik masih memer lukan waktu penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali. *Masa penahanan Nurhadi dan Rezky ditambah 40 hari terhitung sejak Senin (22/6) hingga Jumat, 31 Juli 2020. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangi Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi juga diduga meneri ma sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian. (Medcom/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya