KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Faustinus Nua
22/6/2020 16:18
 KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya akan ditahan selama 40 hari ke depan.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Senin (22/6).

Ali menjelaskan, penahanan kedua tersangka diperpanjang lantaran penyidik membutuhkan waktu tambahan. Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara para tersangka.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," tambahnya.

Nurhadi dan menantunya ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Istri Nurhadi Diperiksa KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Nurhadi dan Rezky Herbiono, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Ketiganya masuk DPO sejak Februari 2020 dan baru pada tanggal 1 Juni Nurhadi dan Rezky ditangkap. Sementara hingga kini tersangka lainnya yakni Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Adapun, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat menantu Nurhadi, Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Direktur PT MIT Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima 9 lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya