Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.
Pada hari pemungutan suara, seluruh petugas dan pemilih wajib menggunakan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.
"Setiap pemilih dan petugas wajib gunakan masker dan sarung tangan. Mereka juga akan menjalani tes suhu tubuh sebelum masuk ke TPS," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, dalan rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6).
Baca juga: Pilkada Diundur, Ada Tambahan 456 Ribu Pemilih Pemula
Di dalam TPS, lanjut Arief, setiap orang harus menjaga jarak. Mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Kalau ada pemilih yang suhu tubuhnya dia atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih. Dia tidak akan menyentuh surat suara atau alat pencoblosan. Tinta diberikan dengan diteteskan," jelasnya.
Baca juga: Cegah Kerumunan, KPU Akan Kurangi Jumlah Pemilih per TPS
Adapun pemilih yang berstatus positif covid-19 tidak diperkenankan hadir di TPS. Mereka akan didatangi petugas, atau memberikan suara di rumah sakit dan lokasi karantina.
"Pasien covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," tutur Arief.
Begitu juga dengan orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Pemilih hanya boleh mencoblos saat didatangi petugas dengan alat pelindung diri.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved