Pilkada 2020, Pemilih dan Petugas Wajib Pakai Masker

Putri Rosmalia Octaviyani
22/6/2020 14:21
Pilkada 2020, Pemilih dan Petugas Wajib Pakai Masker
Seorang warga memasukkan surat suara di TPS Desa Bolobia, Sulawesi Tengah.(Antara/Basri Marzuki)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

Pada hari pemungutan suara, seluruh petugas dan pemilih wajib menggunakan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.

"Setiap pemilih dan petugas wajib gunakan masker dan sarung tangan. Mereka juga akan menjalani tes suhu tubuh sebelum masuk ke TPS," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, dalan rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6).

Baca juga: Pilkada Diundur, Ada Tambahan 456 Ribu Pemilih Pemula

Di dalam TPS, lanjut Arief, setiap orang harus menjaga jarak. Mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Kalau ada pemilih yang suhu tubuhnya dia atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih. Dia tidak akan menyentuh surat suara atau alat pencoblosan. Tinta diberikan dengan diteteskan," jelasnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan, KPU Akan Kurangi Jumlah Pemilih per TPS

Adapun pemilih yang berstatus positif covid-19 tidak diperkenankan hadir di TPS. Mereka akan didatangi petugas, atau memberikan suara di rumah sakit dan lokasi karantina.

"Pasien covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," tutur Arief.

Begitu juga dengan orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Pemilih hanya boleh mencoblos saat didatangi petugas dengan alat pelindung diri.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya