Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pilkada saat bencanan nonalam tidak dapat menjadi landasan hukum. Edaran itu hanya bersifat sementara antisipasi keterlambatan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pengaturan teknis tahapan (pilkada) seharusnya centelan hukum untuk menjamin kepastian hukum pada semua pihak diberikan oleh PKPU," ujar Titi, Senin (22/6).
Mengandalakan SE dalam pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk ketidakmampuan mengeluarkan produk hukum yang diperlukan secara tepat waktu. Akhirnya timbul prespsi yang buruk soal kredibilitas dan kapasitas KPU dalam mengatur penyelenggaraan pilkada 2020.
"SE sejatinya bukan produk perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen administratif yang bersifat internal," tuturnya.
Penerapan SE itu direncanakan mulai diterapkan saat tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu, 24 Juni 2020. Padahal tahap tersebut melibatkan bukan hanya petugas pemilihan, tapi banyak pihak lain yang memerlukan jaminan perlindungan di tengah pandemi covid-19.
"Makanya kepastian regulasi berupa PKPU sangat diperlukan guna mengikat dan memberilan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," jelasnya.
Baca juga: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan tersebut bisa menjadi landasan sementara penerapan protokol kesehatan sebelum Peraturan KPU (PKPU) diundangkan.
"Karena salah satu syarat dilanjutkannya tahapan (Pilkada 2020) bagaimana mengadopsi protokol kesehatan itu dengan baik di lapangan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (21/6).
SE Nomor 20 Tahun 2020 diteken pada Jumat, 19 Juni 2020. SE mewajibkan penyelenggara, peserta, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Tahapan yang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu kegiatan yang bersifat pertemuan langsung, berpotensi melibatkan orang banyak, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik dan lain sebagainya. (A-2)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved