Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

SE tidak bisa Menjadi Landasan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Kautsar Widya Prabowo
22/6/2020 08:28
SE tidak bisa Menjadi Landasan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan SE terkait pelaksanaan pilkada saat bencanan nonalam tak dapat menjadi landasan hukum.(ANTARA)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pilkada saat bencanan nonalam tidak dapat menjadi landasan hukum. Edaran itu hanya bersifat sementara antisipasi keterlambatan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Pengaturan teknis tahapan (pilkada) seharusnya centelan hukum untuk menjamin kepastian hukum pada semua pihak diberikan oleh PKPU," ujar Titi, Senin (22/6).

Mengandalakan SE dalam pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk ketidakmampuan mengeluarkan produk hukum yang diperlukan secara tepat waktu. Akhirnya timbul prespsi yang buruk soal kredibilitas dan kapasitas KPU dalam mengatur penyelenggaraan pilkada 2020.

"SE sejatinya bukan produk perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen administratif yang bersifat internal," tuturnya.

Penerapan SE itu direncanakan mulai diterapkan saat tahap verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada Rabu, 24 Juni 2020. Padahal tahap tersebut melibatkan bukan hanya petugas pemilihan, tapi banyak pihak lain yang memerlukan jaminan perlindungan di tengah pandemi covid-19.

"Makanya kepastian regulasi berupa PKPU sangat diperlukan guna mengikat dan memberilan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," jelasnya.

Baca juga: PKPU tidak Kunjung Diundangkan Menjadi Preseden Buruk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan tersebut bisa menjadi landasan sementara penerapan protokol kesehatan sebelum Peraturan KPU (PKPU) diundangkan.

"Karena salah satu syarat dilanjutkannya tahapan (Pilkada 2020) bagaimana mengadopsi protokol kesehatan itu dengan baik di lapangan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (21/6).

SE Nomor 20 Tahun 2020 diteken pada Jumat, 19 Juni 2020. SE mewajibkan penyelenggara, peserta, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu kegiatan yang bersifat pertemuan langsung, berpotensi melibatkan orang banyak, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik dan lain sebagainya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya