Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bawaslu Kembali Aktifkan Pengawas Ad Hoc Pilkada 2020

Faustinus Nua
16/6/2020 11:51
Bawaslu Kembali Aktifkan Pengawas Ad Hoc Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar(MI/Pius Erlangga)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya kembali mengaktifkan kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/ Desa sejak Minggu (14/6). Bawaslu juga memerintahkan pembentukan jajaran Panwas Kelurahan/Desa yang tertunda untuk dilanjutkan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang tertunda dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Fritz melalui keterangan resmi Bawaslu RI, Selasa (16/6).

Dijelaskannya, instruksi tersebut dikeluarkan sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Fritz mengungkapkan sebanyak 12.715 Panwascam telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember 2019. Atas penonaktifan sementara, Bawaslu akan kembali melanjutkan pembentukan terhadap empat kecamatan yaitu di Kalimantan Tengah dan masing-masing satu Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatra Utara yang sempat tertunda.

Begitu pula dengan 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020, dirinya menyatakan Bawaslu segera melanjutkan pembentukan Panwas Kelurahan/ Desa di 27 Desa di 3 provinsi yang tertunda karena pandemi covid-19.

Seiring dengan penyesuaian, Fritz memastikan Bawaslu bakal melakukan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwas/Desa. Dia meyakinkan, dalam pelaksanaan proses pengaktifan panwas Ad hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

"Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemik covid-19," ujarnya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu Sesuaikan Model Pengawasan

Sebelumnya, akibat pandemi covid-19, jajaran panwas Ad hoc dinonaktifkan sejak 31 Maret 2020. Pengaktifan kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai tanda dimulainya kembali kembali tahapan Pilkada Serentak 2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya