Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiono mengklaim ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dalam sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton dikarenakan belum rampungnya proses administrasi. Sidang tersebut sebelumnya dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) kemarin.
"Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu (17/6) mendatang. Rabu kemarin, sidang tersebut ditunda Majelis Hakim karena Tergugat mangkir.
Ruslan Buton yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (28/5) sekira pukul 10.30 WITA di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Baca juga : ICW Dukung KPK Ungkap TPPU Nurhadi
Ia ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Dalam video yang viral di masyarakat, Ruslan meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi covid-19.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Ruslan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) yang terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap petani cengkeh pencuri singkong bernama La Gode pada 2017 silam.
Atas perbuatannya saat itu, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, dan kemudian dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018. (OL-7)
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved