Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiono mengklaim ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dalam sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton dikarenakan belum rampungnya proses administrasi. Sidang tersebut sebelumnya dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) kemarin.
"Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu (17/6) mendatang. Rabu kemarin, sidang tersebut ditunda Majelis Hakim karena Tergugat mangkir.
Ruslan Buton yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (28/5) sekira pukul 10.30 WITA di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Baca juga : ICW Dukung KPK Ungkap TPPU Nurhadi
Ia ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Dalam video yang viral di masyarakat, Ruslan meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi covid-19.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Ruslan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) yang terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap petani cengkeh pencuri singkong bernama La Gode pada 2017 silam.
Atas perbuatannya saat itu, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, dan kemudian dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018. (OL-7)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved