Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tak Hadiri Praperadilan Ruslan Buton, Ini Penjelasan Polri

Tri Subarkah
11/6/2020 17:30
Tak Hadiri Praperadilan Ruslan Buton, Ini Penjelasan Polri
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta saat menghadiri sidang praperadilan kliennya di PNJakarta Selatan, Rabu (10/6)(MI/Bary Fatahillah)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiono mengklaim ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dalam sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton dikarenakan belum rampungnya proses administrasi. Sidang tersebut sebelumnya dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) kemarin.

"Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6).

Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu (17/6) mendatang. Rabu kemarin, sidang tersebut ditunda Majelis Hakim karena Tergugat mangkir.

Ruslan Buton yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (28/5) sekira pukul 10.30 WITA di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : ICW Dukung KPK Ungkap TPPU Nurhadi

Ia ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Dalam video yang viral di masyarakat, Ruslan meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi covid-19. 

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP. 

Sebelumnya, Ruslan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) yang terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap petani cengkeh pencuri singkong bernama La Gode pada 2017 silam.

Atas perbuatannya saat itu, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, dan kemudian dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya