Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiono mengklaim ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dalam sidang gugatan praperadilan Ruslan Buton dikarenakan belum rampungnya proses administrasi. Sidang tersebut sebelumnya dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) kemarin.
"Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6).
Menurut Awi, pihaknya menghormati proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, apabila kelengkapan berkas sudah terpenuhi, tim kuasa hukum Polri akan hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu (17/6) mendatang. Rabu kemarin, sidang tersebut ditunda Majelis Hakim karena Tergugat mangkir.
Ruslan Buton yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (28/5) sekira pukul 10.30 WITA di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Baca juga : ICW Dukung KPK Ungkap TPPU Nurhadi
Ia ditangkap atas tuduhan penyebaran berita bohong melalui media sosial. Dalam video yang viral di masyarakat, Ruslan meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi covid-19.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Ruslan juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) yang terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap petani cengkeh pencuri singkong bernama La Gode pada 2017 silam.
Atas perbuatannya saat itu, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, dan kemudian dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018. (OL-7)
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved