KPK Telisik Harta Istri Nurhadi Lewat Pegawai MA

Fachri Audhia Hafiez
11/6/2020 07:39
KPK Telisik Harta Istri Nurhadi Lewat Pegawai MA
Menantu Mantan Sekretaris Mahkahamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Hebriyono(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Mahkamah Agung (MA) Kardi terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Kuat dugaan Kardi memegang kendali aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida.

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/6).

Kardi juga diperiksa bersama dengan sopirnya. Keduanya diperiksa untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Masih dalam perkara yang sama, KPK juga memanggil Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dicecar terkait keberadaannya selama masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky) selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," ujar Ali.

Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2020. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan C1 cabang KPK, Jakarta. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat menantunya, Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

baca juga: KPK Cecar Nurhadi dan Menantunya Saat Jadi Buron

Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya