Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi terkait dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Keduanya dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (9/6).
Disebutnya, kedua mantan anggota DPRD yang dilakukan pemeriksaan yakni Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. adapun keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Ali menyebutkan, KPK menduga dua orang itu mengetahui ihwal dugaan rasuah yang dilakukan Robert Nainggolan. Selanjutnya keterangan kedua legislator ini akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Baca juga: Tersangka belum Diumumkan, KPK Masih Menyelisik Korupsi PT DI
Dapat diketahui, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. KPK menduga 14 tersangka tersebut menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah penerimaan yang beragam.
Adapun suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas perbuatan tersebut, belasan anggota DPRD itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved