Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Rifaldi Putra Irianto
09/6/2020 12:25
KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Sumut
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi terkait dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Keduanya dipanggil untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (9/6).

Disebutnya, kedua mantan anggota DPRD yang dilakukan pemeriksaan yakni Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi. adapun keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Ali menyebutkan, KPK menduga dua orang itu mengetahui ihwal dugaan rasuah yang dilakukan Robert Nainggolan. Selanjutnya keterangan kedua legislator ini akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.

Baca juga: Tersangka belum Diumumkan, KPK Masih Menyelisik Korupsi PT DI

Dapat diketahui, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. KPK menduga 14 tersangka tersebut menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah penerimaan yang beragam.

Adapun suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas perbuatan tersebut, belasan anggota DPRD itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya