Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim pada Jumat (5/6) dijebloskan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.
"Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (6/6).
Eksekusi ini didasari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1559K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2019/PT. DKI tanggal 15 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN," ujar Ali.
baca juga: Eks Dirut PTDI Budi Santoso Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Bambang sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau dan Bukti Tinggi, Sumatera Barat pada 7 Agustus 2019. Kerugian negara dari perbuatan Bambang ditaksir Rp56,913 miliar. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved