Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Dibui

Candra Yuri Nuralam
06/6/2020 07:40
Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Dibui
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (baju putih) di Pengadilan Tipikor Jakarta tahun lalu( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim pada Jumat (5/6) dijebloskan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.

"Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta,  Sabtu (6/6). 

Eksekusi ini didasari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1559K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2019/PT. DKI tanggal 15 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN," ujar Ali.

baca juga: Eks Dirut PTDI Budi Santoso Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Bambang sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau dan Bukti Tinggi, Sumatera Barat pada 7 Agustus 2019. Kerugian negara dari perbuatan Bambang ditaksir Rp56,913 miliar. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya