Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Angkut Mobil dan Uang dari Persembunyian Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
03/6/2020 17:47
KPK Angkut Mobil dan Uang dari Persembunyian Nurhadi
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa tiga unit kendaraan dan uang dalam operasi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari lokasi persembunyiannya di sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 No 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diyakini sebagai bukti.

"Dari rumah Simprug, yang dibawa saat penangkapan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).

KPK belum mau merinci hasil angkutan barang-barang, uang, dan dokumen yang dibawa penyidik tersebut. Menurut Ali Fikri, tim penyidik masih menganalisa barang-barang tersebut untuk menentukan statusnya sebagai sitaan. Penyidik masih menggali keterkaitan hasil angkutan tersebut dengan kasus Nurhadi.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ucap Ali Fikri.

 Baca juga :Jaksa Sebut 6 Tersangka Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 T

Terkait penyidikan kasus tersebut, penyidik komisi hari ini juga memeriksa dua saksi untuk tersangka lainnya yang masih buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua saksi itu ialah seorang yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bernama Pudji Astuti dan seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu.

Sebelumnya, tim yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono di Simprug, Senin (1/6) malam lalu. Keduanya ditangkap setelah berstatus buron selama hampir empat bulan. Penyidik KPK melakukan upaya paksa membongkar gerbang dan pintu di rumah persembunyian Nurhadi setelah upaya persuasif dihiraukan. Keduanya kini ditahan di Rutan C1 KPK.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya