Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI meminta Badan Pemeeiksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan secara detail terhadap penggunaan anggaran ini.
“Perppu ini memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19," kata Ketua Timwas Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat memimpin RDP dengan BPK yang digelar secara virtual, Jumat (29/5).
"Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.
Senada, anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady meminta BPK melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.
“Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU mengatakan khusus penanganan Covid-19, Pemerintah mencanangkan Rp 405,1 triliun yang diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri dan pemulihan ekonomi nasional," tegas Hamka.
" Agar tidak terjadi peluang moral hazard dalam penanggulangan krisis ekonomi, saya titip ini ke BPK, tolong diaudit (penggunaan anggaran), Pemerintah juga sudah mengelompokkan anggaran jadi lebih mudah,” pesan Anggota Komisi V DPR RI itu. (OL-09)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved