Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI meminta Badan Pemeeiksa Keuangan (BPK) melakukan pengawasan secara detail terhadap penggunaan anggaran ini.
“Perppu ini memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19," kata Ketua Timwas Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat memimpin RDP dengan BPK yang digelar secara virtual, Jumat (29/5).
"Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.
Senada, anggota Timwas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Hamka Baco Kady meminta BPK melakukan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 405,1 triliun.
“Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU mengatakan khusus penanganan Covid-19, Pemerintah mencanangkan Rp 405,1 triliun yang diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri dan pemulihan ekonomi nasional," tegas Hamka.
" Agar tidak terjadi peluang moral hazard dalam penanggulangan krisis ekonomi, saya titip ini ke BPK, tolong diaudit (penggunaan anggaran), Pemerintah juga sudah mengelompokkan anggaran jadi lebih mudah,” pesan Anggota Komisi V DPR RI itu. (OL-09)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved