Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Papua Barat Berpeluang Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan

Fachri Audhia Hafiez
30/5/2020 10:30
Gubernur Papua Barat Berpeluang Jadi Saksi Kasus Wahyu Setiawan
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan(MI/Martinus Solo)

GUBERNUR Papua Barat Dominggus Mandacan berpeluang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dominggus disebut dalam dakwaan menitipkan Rp500 juta untuk Wahyu terkait pemilihan calon anggota KPU Papua Barat.

"Sangat memungkinkan pula saksi-saksi yang tidak ada dalam berkas perkara seperti saksi Dominggus atau gubernur papua barat. Namun jika keterangannya signifikan dengan pembuktian, busa dipastikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadirkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/5).

Baca juga: KPK Ajak Publik Awasi Bansos Pandemi Covid-19

Ali mengungkapkan pemanggilan saksi-saksi tetap menyesuaikan kebutuhan jaksa dalam membuktikan perbuatan terdakwa korupsi. Artinya, tidak semua saksi di dalam berkas perkara akan dihadirkan jaksa

Saat ini, jaksa akan mengumpulkan fakta-fakta yang terkonfirmasi di persidangan. Jika ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan Lembaga Antirasuah itu melakukan upaya pengembangan perkara.

"Dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tidak segan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut," ujar Ali.

Surat dakwaan Wahyu Setiawan mengungkap Dominggus Mandacan menitipkan Rp500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang yang akan diberikan ke Wahyu itu terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Proses seleksi berjalan dengan 70 peserta. Sebanyak 33 peserta merupakan orang asli Papua. Proses berjalan hingga mengerucut delapan peserta dengan tiga orang asli Papua, yakni Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya

Dominggus mengupayakan agar ada orang asli Papua yang terpilih. Rosa diminta menghubungi Wahyu dan Dominggus menitipkan fulus tersebut. Uang ditransfer oleh Rosa ke rekening istri sepupu Wahyu, Ika Indrayani, pada 7 Januari 2020.

Perbuatan Wahyu dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik