Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
GUBERNUR Papua Barat Dominggus Mandacan berpeluang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dominggus disebut dalam dakwaan menitipkan Rp500 juta untuk Wahyu terkait pemilihan calon anggota KPU Papua Barat.
"Sangat memungkinkan pula saksi-saksi yang tidak ada dalam berkas perkara seperti saksi Dominggus atau gubernur papua barat. Namun jika keterangannya signifikan dengan pembuktian, busa dipastikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan hadirkan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/5).
Baca juga: KPK Ajak Publik Awasi Bansos Pandemi Covid-19
Ali mengungkapkan pemanggilan saksi-saksi tetap menyesuaikan kebutuhan jaksa dalam membuktikan perbuatan terdakwa korupsi. Artinya, tidak semua saksi di dalam berkas perkara akan dihadirkan jaksa
Saat ini, jaksa akan mengumpulkan fakta-fakta yang terkonfirmasi di persidangan. Jika ditemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan Lembaga Antirasuah itu melakukan upaya pengembangan perkara.
"Dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tidak segan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut," ujar Ali.
Surat dakwaan Wahyu Setiawan mengungkap Dominggus Mandacan menitipkan Rp500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang yang akan diberikan ke Wahyu itu terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Proses seleksi berjalan dengan 70 peserta. Sebanyak 33 peserta merupakan orang asli Papua. Proses berjalan hingga mengerucut delapan peserta dengan tiga orang asli Papua, yakni Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya
Dominggus mengupayakan agar ada orang asli Papua yang terpilih. Rosa diminta menghubungi Wahyu dan Dominggus menitipkan fulus tersebut. Uang ditransfer oleh Rosa ke rekening istri sepupu Wahyu, Ika Indrayani, pada 7 Januari 2020.
Perbuatan Wahyu dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Penemuan kasus baru Tuberkulosis (TBC) di daerah itu hingga Juli 2025 mencapai 550 kasus, bahkan ada pasien yang sudah menunjukkan resisten obat.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved