Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

16 Saksi Diperika Polisi Terkait THR UNJ Ke Kemendikbud

Tri Subarkah
27/5/2020 19:09
16 Saksi Diperika Polisi Terkait THR UNJ Ke Kemendikbud
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya telah memangi 16 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) dari oknum di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Ada satu dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), terus kemudian ada 15 orang dari pihak UNJ yang ikut pada saat rapat (Rapimsus)," ujar Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Yusri mengatakan nantinya klarifikasi tambahan dari ke-16 orang tersebut akan dijadikan bahan untuk gelar perkara berikutnya yang kemungkinan akan digelar besok, Kamis (28/5).

"Jadi klarifikasi tambahan ini akan dijadikan bahan untuk gelar perkara, kemungkinan besok," tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi THR yang dilakukan pejabat UNJ terhadap Kemendikbut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (21/5) lalu. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pertama dengan hasil memulangkan tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut.

Baca juga : Petisi Masyarakat Sipil Tolak Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme

Ketujuh orang tersebut antara lain Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

Kasus itu diduga terkait peran Rektor UNJ Komarudin yang meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR untuk pejabat Sumber Daya Ditjen Dikti dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Setiap dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Namun saat hendak menyerahkan THR tersebut, KPK berhasil menggagalkan rencana tersebut.

OTT tersebut berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga tunjangan hari raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya