Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLDA Metro Jaya memulangkan tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Ketujuh orang tersebut dipulangkan lantaran Tim Krimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyidikan kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut untuk sementara dipulangkan. Akan tetapi, mereka tetap dikenakan status wajib lapor.
"Ketujuh orang sekarang memang kita pulangkan, wajib lapor. Sementara perkaranya masih terus didalami oleh penyidik yang dipimpin Ditrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5).
Dijelaskannya, setelah diterima pelimpahan kasus dari KPK, penyidik Polda Metro Jaya langsung mendalami barang bukti berupa berkas dan tujuh orang.
Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Bandara Soetta Siap Jalankan New Normal
Kemudian dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, sehingga bisa mengetahui kontruksi peristiwa. Dari hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk memulangkan ketujuh orang tersebut. "Ini yang sementara masih didalami, tapi ketujuh orang tersebut sementara dipulangkan. Mereka status wajib lapor," imbuhnya.
Ke depan, lanjut Yusri, ketujuh orang tersebut akan kembali dipanggil untuk memberi klarifikasi. Pihaknya juga tengah mempersiapkan pemanggilan tersebut.
"Nantinya ke depan ini, rencananya persiapan untuk memanggil atau melakukan klarifikasi. Itu nama-namanya ada," terang Yusri.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi
KPK, Rabu (20/5), menangkap tujuh orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tujuh orang tersebut yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/5). Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5). Adapun barang bukti yang diamankan oleh KPK adalah US$1.200 dan Rp27.500.000. (X-15)
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved