Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memulangkan tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Ketujuh orang tersebut dipulangkan lantaran Tim Krimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyidikan kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut untuk sementara dipulangkan. Akan tetapi, mereka tetap dikenakan status wajib lapor.
"Ketujuh orang sekarang memang kita pulangkan, wajib lapor. Sementara perkaranya masih terus didalami oleh penyidik yang dipimpin Ditrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5).
Dijelaskannya, setelah diterima pelimpahan kasus dari KPK, penyidik Polda Metro Jaya langsung mendalami barang bukti berupa berkas dan tujuh orang.
Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Bandara Soetta Siap Jalankan New Normal
Kemudian dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, sehingga bisa mengetahui kontruksi peristiwa. Dari hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk memulangkan ketujuh orang tersebut. "Ini yang sementara masih didalami, tapi ketujuh orang tersebut sementara dipulangkan. Mereka status wajib lapor," imbuhnya.
Ke depan, lanjut Yusri, ketujuh orang tersebut akan kembali dipanggil untuk memberi klarifikasi. Pihaknya juga tengah mempersiapkan pemanggilan tersebut.
"Nantinya ke depan ini, rencananya persiapan untuk memanggil atau melakukan klarifikasi. Itu nama-namanya ada," terang Yusri.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi
KPK, Rabu (20/5), menangkap tujuh orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tujuh orang tersebut yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/5). Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5). Adapun barang bukti yang diamankan oleh KPK adalah US$1.200 dan Rp27.500.000. (X-15)
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
KABAR meninggalnya Lula Lahfah berseliweran di media sosial. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun sang kekasih, Reza Arap.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau generasi muda di wilayah Bekasi agar tidak mudah terprovokasi melalui media sosial yang sering kali menjadi pemicu bentrokan fisik.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved