Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Pulangkan 7 Orang Kasus THR UNJ yang Ditangkap KPK

Faustinus Nua
23/5/2020 21:07
Polda Pulangkan 7 Orang Kasus THR UNJ yang Ditangkap KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(Antara)

POLDA Metro Jaya memulangkan tujuh orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi. Ketujuh orang tersebut dipulangkan lantaran Tim Krimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyidikan kasus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut untuk sementara dipulangkan. Akan tetapi, mereka tetap dikenakan status wajib lapor.

"Ketujuh orang sekarang memang kita pulangkan, wajib lapor. Sementara perkaranya masih terus didalami oleh penyidik yang dipimpin Ditrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5).

Dijelaskannya, setelah diterima pelimpahan kasus dari KPK, penyidik Polda Metro Jaya langsung mendalami barang bukti berupa berkas dan tujuh orang.

Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Bandara Soetta Siap Jalankan New Normal

Kemudian dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik, sehingga bisa mengetahui kontruksi peristiwa. Dari hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk memulangkan ketujuh orang tersebut. "Ini yang sementara masih didalami, tapi ketujuh orang tersebut sementara dipulangkan. Mereka status wajib lapor," imbuhnya.

Ke depan, lanjut Yusri, ketujuh orang tersebut akan kembali dipanggil untuk memberi klarifikasi. Pihaknya juga tengah mempersiapkan pemanggilan tersebut.

"Nantinya ke depan ini, rencananya persiapan untuk memanggil atau melakukan klarifikasi. Itu nama-namanya ada," terang Yusri.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi

KPK, Rabu (20/5), menangkap tujuh orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tujuh orang tersebut yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/5). Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5). Adapun barang bukti yang diamankan oleh KPK adalah US$1.200 dan Rp27.500.000. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya