Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya memberikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian.
Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan yang telah dilakukan KPK belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Pasalnya, Ali mengikuti Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5).
Ia juga menjelaskan pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1. Maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5).
Rektor UNJ berinisial K juga diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyal Rp55 juta.
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus PMJ,” ujar Yusri, Sabtu (23/5).
Memang, sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan ke PMJ. (OL-13)
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
PEMILU sudah berlalu lama, tapi efek yang mengikuti masih terus ada, khususnya perihal penetapan calon terpilih maupun pergantian antarwaktu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Helmi Hasan dan Mian ditetapkan sebagai pasangan calon usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Gubernur Bengkulu dengan perolehan suara sebanyak 616.469 suara sah.
Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved