KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/5/2020 15:50
KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya memberikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian.

Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan yang telah dilakukan KPK belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pasalnya, Ali mengikuti Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5).

Ia juga menjelaskan pada ayat 2, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1. Maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5).

Rektor UNJ berinisial K juga diduga terlibat dalam tindak korupsi karena disinyalir memberikan THR kepada salah satu pegawai Kemendikbud. Pasalnya, K diduga memerintahkan stafnya untuk setor THR ke Pejabat Kemendikbud sebanyal Rp55 juta.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Sampai dengan saat ini memang perkara tersebut masih didalami oleh penyidik krimsus PMJ,” ujar Yusri, Sabtu (23/5).

Memang, sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan ke PMJ. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya